DJADIN MEDIA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan ketentuan resmi terkait penggunaan materai bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu enam hari, namun masih banyak honorer yang merasa bingung mengenai proses pendaftaran ini.
Masalah yang sering dihadapi para honorer mencakup ketiadaan formasi yang sesuai dengan jabatan dan ijazah, serta pemahaman yang kurang jelas tentang penggunaan materai. Meskipun informasi telah disampaikan bahwa pelamar dapat menggunakan baik materai tempel maupun e-meterai, masih banyak yang belum memahaminya.
BKN mengimbau agar honorer K2 segera mendaftar untuk PPPK 2024 dan tidak terhambat oleh masalah penggunaan materai. “Jangan sampai tidak mendaftar karena kesalahan dalam penggunaan materai,” tegas BKN.
Para pelamar diingatkan bahwa mereka dapat menggunakan materai tempel, asalkan materai tersebut adalah asli dan bukan palsu. Penggunaan materai yang tidak sah dapat berakibat fatal, termasuk diskualifikasi dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. BKN telah menyediakan metode untuk memverifikasi keaslian materai yang digunakan, termasuk mengetahui apakah materai tersebut sudah pernah dipakai atau tidak.
Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan para pelamar dapat menghindari masalah dan mengikuti proses pendaftaran dengan lancar.***