DJADIN MEDIA — Banyak tenaga honorer, terutama mereka yang berusia di atas 57 tahun, merasa kecewa karena tidak dapat mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Penyebabnya? Sistem secara otomatis menolak pendaftaran bagi mereka yang usianya melebihi batas yang ditentukan.
Kondisi ini terutama dirasakan oleh honorer Kategori 2 (K2), yang sebagian besar sudah berusia lanjut. Bagi mereka, kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024 dianggap sebagai peluang terakhir untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ketentuan usia membuat mereka harus mundur dari harapan itu.
Beberapa tenaga honorer yang berusia 57 hingga 58 tahun lebih merasa kecewa, karena ini menjadi seleksi terakhir mereka untuk bisa meraih status ASN sebelum pensiun. “Ini bukan salah para honorer, tapi regulasi yang belum berpihak,” ujar salah satu tenaga honorer K2.
Banyak pihak menilai bahwa pembatasan usia ini kurang adil. Sebab, tenaga honorer senior yang sudah lama mengabdi juga berhak mendapatkan status ASN, meskipun hanya beberapa bulan sebelum mencapai usia pensiun.
Menurut *PermenPANRB* Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, ada batasan usia yang harus dipatuhi oleh setiap pelamar PPPK. Di Pasal 23 Ayat (1) huruf b disebutkan bahwa pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun di jabatan yang dilamar.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun bagi pegawai yang menduduki jabatan pelaksana dan administrasi adalah 58 tahun, sedangkan bagi pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama batasnya adalah 60 tahun.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer. Mereka berharap aturan ini bisa lebih fleksibel, agar mereka dapat menikmati status ASN meskipun hanya dalam waktu yang singkat sebelum pensiun.***