• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Wacana Pendamping Desa Jadi PPPK, Simak Gaji Pendamping Desa 2025

MeldabyMelda
January 9, 2025
in Ekonomi
0
Pengumuman: Bansos BPNT Cair Dua Bulan Sekaligus, Cek Jadwal Penyaluran dan Penerimanya Di Sini

DJADIN MEDIA—Di tengah wacana tentang kemungkinan pendamping desa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting untuk mengetahui berapa gaji yang akan diterima pendamping desa pada tahun 2025. Jika Anda tertarik bergabung, berikut ini informasi lengkapnya.

Tugas Pendamping Desa: Lebih dari Sekadar Pembantu Administrasi

Pendamping desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Mereka bukan hanya tenaga kerja administratif, tetapi juga profesional yang bertugas mengimplementasikan berbagai kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Melalui pendampingan yang terstruktur, mereka bertugas merencanakan, mengelola administrasi, serta memfasilitasi pembangunan di tingkat desa. Pendamping desa juga terlibat dalam sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian penggunaan dana desa, serta berperan aktif dalam pencatatan kegiatan pembangunan.

Gaji Pendamping Desa 2025: Honor dan Biaya Operasional

Pendamping desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, mendapatkan honorarium dan bantuan operasional sesuai dengan tugas mereka di tingkat desa maupun kecamatan. Besaran gaji pendamping desa bervariasi, bergantung pada jenis tugas dan wilayah tempat mereka bekerja.

Berikut adalah rincian gaji pendamping desa:
– Honor: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
– Bantuan Operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480
– Total: Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440*Menjadi Pendamping Desa di 2025

Pendamping desa di 2025 tidak hanya berperan sebagai pelaksana tugas administratif, tetapi juga sebagai pemimpin dalam pembangunan desa. Mereka dituntut untuk memiliki keterampilan yang mumpuni dalam manajemen proyek, pemberdayaan masyarakat, serta pemahaman mendalam tentang kebijakan pemerintah terkait SDGs Desa.

Dengan adanya wacana untuk mengangkat pendamping desa menjadi PPPK, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan para pendamping dalam menjalankan tugas-tugas yang semakin kompleks.***

Source: MELDA
Tags: #PPPKGaji Pendamping DesaHonor Pendamping DesaKementerian DesaPembangunan DesaPemberdayaan MasyarakatPendamping Desa 2025Pengembangan DesaRekrutmen Pendamping DesaSDGs Desa
Previous Post

Siap-Siap! Ini Penjelasan Kemendes Tentang Rekrutmen Pendamping Desa 2025

Next Post

Kemendes PDTT Siapkan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Ini Dua Kategori Gaji dan Bantuan Operasionalnya

Next Post
Kemendes PDTT Siapkan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Ini Dua Kategori Gaji dan Bantuan Operasionalnya

Kemendes PDTT Siapkan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Ini Dua Kategori Gaji dan Bantuan Operasionalnya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In