DJADIN MEDIA—Jaksa menuntut Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro, dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Pertiwi Setiyoningrum dalam sidang di Pengadilan Negeri Metro.
Dalam penjelasannya, Jaksa Setiyoningrum menyebutkan bahwa tuntutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat publik, Qomaru tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan. “Hal ini memberatkan terdakwa,” katanya.
Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan. Qomaru Zaman diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia juga mengakui kesalahan yang dilakukan dan menyesal atas perbuatannya yang dianggap spontan tersebut.
“Terdakwa menyadari kekhilafannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Jaksa Pertiwi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menyatakan Qomaru Zaman bersalah atas tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan sebagai wakil wali kota dalam program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, tuntutan ini meminta agar terdakwa dikenakan pidana denda Rp 6 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.***