• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Hiburan

Jaksa Tuntut Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dengan Denda Rp 6 Juta

MeldabyMelda
November 2, 2024
in Hiburan
0
Pasangan Wahdi-Qomaru Absen di Debat, KPU Metro: Tak Ada Sanksi

DJADIN MEDIA—Jaksa menuntut Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro, dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Pertiwi Setiyoningrum dalam sidang di Pengadilan Negeri Metro.

Dalam penjelasannya, Jaksa Setiyoningrum menyebutkan bahwa tuntutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat publik, Qomaru tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan. “Hal ini memberatkan terdakwa,” katanya.

Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan. Qomaru Zaman diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia juga mengakui kesalahan yang dilakukan dan menyesal atas perbuatannya yang dianggap spontan tersebut.

“Terdakwa menyadari kekhilafannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Jaksa Pertiwi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menyatakan Qomaru Zaman bersalah atas tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan sebagai wakil wali kota dalam program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, tuntutan ini meminta agar terdakwa dikenakan pidana denda Rp 6 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.***

Source: MELDA
Tags: dendaJaksaMetroQomaru Zamantuntutan
Previous Post

Permohonan Naturalisasi PSSI untuk Tiga Pemain Keturunan Ditolak FIFA

Next Post

Update Kependudukan: KPU Bandar Lampung Catat 582 Warga Ajukan Pindah Memilih

Next Post
KPU Bandar Lampung Belum Pastikan Jumlah Surat Suara Rusak

Update Kependudukan: KPU Bandar Lampung Catat 582 Warga Ajukan Pindah Memilih

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In