DJADIN MEDIA – Mulai tahun 2025, pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil listrik, konvensional, hingga hybrid, dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung industri otomotif di Indonesia. Tidak hanya mobil listrik, kebijakan insentif pajak ini juga akan mencakup kendaraan konvensional dan hybrid, yang akan mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pengurangan PPnBM.
Menurut Agus, insentif pajak ini diberikan sebagai kompensasi atas kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. “Kebijakan ini tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga untuk mobil konvensional, hybrid, dan sejenisnya,” ujar Agus.
Namun, Agus belum merinci kapan kebijakan ini akan mulai berlaku. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat pada tahun depan. “Kami harus menyeimbangkan dua aspek, yaitu daya beli masyarakat yang harus diperhatikan, serta kinerja industri yang juga harus didorong melalui insentif dan stimulus yang akan disiapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, mengonfirmasi bahwa PPN 12 persen tetap akan diberlakukan pada awal tahun 2025, meskipun sempat ada spekulasi tentang kemungkinan penundaan. “Kami masih dalam proses, tapi PPN 12 persen akan tetap berlaku,” ujar Parjiono.
Ekonom Senior Indef, Aviliani, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 hampir dipastikan tidak akan ditunda. “Ada banyak hal yang sudah dipersiapkan, dan saya rasa tidak mungkin untuk langsung menunda kenaikan PPN,” kata Aviliani, yang disetujui oleh Parjiono.
Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan bagi pasar otomotif Indonesia, sembari menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan kebijakan pajak yang signifikan.***