DJADIN MEDIA– Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bandar Lampung telah mengidentifikasi delapan belas potensi kerawanan yang dapat muncul pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Muhammad Muhyi, menekankan pentingnya pemetaan ini untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil).
Muhyi mengungkapkan bahwa potensi kerawanan tersebut perlu diantisipasi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu. “Kami berupaya memaksimalkan langkah pencegahan agar semua potensi kerawanan dapat diatasi dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhyi menyoroti bahwa peningkatan partisipasi pemilih menjadi fokus utama dalam Pilkada 2024. Para petugas ad hoc dari Bawaslu dan KPU diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk hadir ke TPS. “Kami menghimbau kepada jajaran PPK dan PPS untuk meningkatkan sosialisasi terkait partisipasi pemilih. Tanpa partisipasi yang tinggi, substansi pilkada akan berkurang,” jelasnya.
“Dengan meningkatnya partisipasi pemilih, legitimasi publik terhadap pemimpin yang terpilih juga akan semakin kuat,” tambah Muhyi.
Berikut adalah daftar delapan belas potensi kerawanan yang perlu diwaspadai di TPS selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024:
1. Ketua KPPS tidak mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
2. Penghitungan suara tidak dilakukan secara berurutan sesuai ketentuan.
3. KPPS membuka seluruh kotak suara secara bersamaan saat rapat penghitungan suara.
4. Ketua KPPS membuka kunci dan tutup kotak suara tanpa disaksikan semua pihak.
5. Ketidaksesuaian jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah daftar hadir pemilih.
6. KPPS tidak memasukkan surat suara yang tertukar ke kotak suara yang sesuai sebelum penghitungan dimulai.
7. KPPS kurang memahami ketentuan tentang sah atau tidak sahnya surat suara.
8. KPPS salah mencatat perolehan suara akibat kesalahan dalam penghitungan.
9. KPPS tidak menulis hasil penghitungan suara sesuai format yang telah diatur.
10. KPPS tidak mengetahui mekanisme pembetulan kesalahan penulisan model C-hasil salinan.
11. KPPS tidak memperkenankan masyarakat, saksi, dan pemantau mendokumentasikan formulir Model C-Hasil.
12. Penggandaan model C-Hasil salinan dilakukan di luar TPS.
13. KPPS tidak membuat dan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan.
14. KPPS tidak memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi dan pengawas.
15. Keberatan yang diajukan oleh saksi dan pengawas tidak ditanggapi.
16. Penghitungan suara tidak dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
17. Adanya potensi saksi yang tidak bersedia menandatangani formulir C Hasil.
18. KPPS membatasi pelaksanaan pengawasan oleh pengawas saat proses penghitungan suara.
Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Kota Bandar Lampung dapat berjalan dengan lancar dan akuntabel.***