DJADIN MEDIA – Sebanyak 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga distrik di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PSU ini rencananya dilaksanakan pada 3-4 November mendatang.
Sekretaris KPU Papua Pegunungan, Agus Filma, menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran tertentu yang dilaporkan oleh Bawaslu Jayawijaya. Sebagai respons terhadap rekomendasi tersebut, KPU langsung mempersiapkan logistik Pemilu untuk memastikan kelancaran proses PSU di 18 TPS yang terpengaruh.
Selain PSU, pemungutan suara susulan (PSS) juga akan digelar di 11 distrik di Kabupaten Jayawijaya. Hal ini terjadi karena terdapat kekurangan lembaran C hasil dalam kotak suara yang menghambat pelaksanaan pemilihan di beberapa TPS.
Proses PSU ini diduga terkait dengan sejumlah indikasi pelanggaran pemilu yang ditemukan selama pelaksanaan Pilkada. Selain itu, keterbatasan logistik pemilu di daerah ini juga menyebabkan sejumlah TPS tidak dapat menyelenggarakan pemilihan dengan lancar.
Tantangan besar kini dihadapi oleh KPU dan Bawaslu untuk memastikan kelancaran PSU dan PSS demi memastikan keabsahan dan keterbukaan dalam proses demokrasi di Kabupaten Jayawijaya.***