DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa sebanyak 55.760 lembar surat suara pada Pilkada Malang 2024 dinyatakan tidak sah. Surat suara tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan, dengan berbagai alasan yang ditemukan oleh petugas pemilu.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menjelaskan bahwa surat suara tak sah biasanya disebabkan oleh pemilih yang mencoblos di luar kolom pasangan calon, merusak surat suara, atau mencoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda. “Bisa juga terjadi jika surat suara tidak dicoblos sama sekali,” tambah Mahardika.
Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang mencatat, terdapat 2.060.576 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Malang 2024, yang terdiri dari 1.026.712 pemilih laki-laki dan 1.033.864 pemilih perempuan. Jumlah surat suara yang disediakan, termasuk cadangan 2,5 persen, mencapai 2.115.182 lembar. Dari jumlah tersebut, hanya 1.237.260 lembar surat suara yang digunakan, dan 1.181.500 di antaranya dinyatakan sah.
Meski KPU telah melakukan berbagai sosialisasi terkait tata cara pemungutan suara, Mahardika mengakui masih ditemukannya surat suara yang tidak sah. Sosialisasi tersebut menyarankan agar pemilih mencoblos di kolom yang benar, tanpa melampaui batas kolom pasangan calon yang dipilih.
Di sisi lain, hasil Pilkada Kabupaten Malang menunjukkan kemenangan telak bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, M. Sanusi-Lathifah Shohib. Paslon Sanusi-Lathifah (SALAF) meraih 782.356 suara, unggul jauh dari pesaingnya, Gunawan HS-Umar Usman (GUS) yang memperoleh 399.144 suara.
Berdasarkan hasil ini, Sanusi dan Lathifah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, dengan pelantikan yang dijadwalkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Kementerian Dalam Negeri. “Kami menunggu jadwal pasti dari Kemendagri, kemungkinan pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025,” tutup Mahardika.***