• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

55.760 Surat Suara Pilkada Malang Dinyatakan Tak Sah

MeldabyMelda
December 7, 2024
in Politik
0
Tak Netral, Oknum KPPS di Kapuas Diduga Coblos Puluhan Surat Suara

DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa sebanyak 55.760 lembar surat suara pada Pilkada Malang 2024 dinyatakan tidak sah. Surat suara tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan, dengan berbagai alasan yang ditemukan oleh petugas pemilu.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menjelaskan bahwa surat suara tak sah biasanya disebabkan oleh pemilih yang mencoblos di luar kolom pasangan calon, merusak surat suara, atau mencoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda. “Bisa juga terjadi jika surat suara tidak dicoblos sama sekali,” tambah Mahardika.

Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang mencatat, terdapat 2.060.576 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Malang 2024, yang terdiri dari 1.026.712 pemilih laki-laki dan 1.033.864 pemilih perempuan. Jumlah surat suara yang disediakan, termasuk cadangan 2,5 persen, mencapai 2.115.182 lembar. Dari jumlah tersebut, hanya 1.237.260 lembar surat suara yang digunakan, dan 1.181.500 di antaranya dinyatakan sah.

Meski KPU telah melakukan berbagai sosialisasi terkait tata cara pemungutan suara, Mahardika mengakui masih ditemukannya surat suara yang tidak sah. Sosialisasi tersebut menyarankan agar pemilih mencoblos di kolom yang benar, tanpa melampaui batas kolom pasangan calon yang dipilih.

Di sisi lain, hasil Pilkada Kabupaten Malang menunjukkan kemenangan telak bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, M. Sanusi-Lathifah Shohib. Paslon Sanusi-Lathifah (SALAF) meraih 782.356 suara, unggul jauh dari pesaingnya, Gunawan HS-Umar Usman (GUS) yang memperoleh 399.144 suara.

Berdasarkan hasil ini, Sanusi dan Lathifah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, dengan pelantikan yang dijadwalkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Kementerian Dalam Negeri. “Kami menunggu jadwal pasti dari Kemendagri, kemungkinan pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025,” tutup Mahardika.***

Source: MELDA
Tags: 55.760Dinyatakan Tak SahMalangPILKADASurat Suara
Previous Post

MK Terima 76 Gugatan Pilkada, 4 di Antaranya dari Lampung

Next Post

Tim Yosep-Mari Laporkan Kecurangan Pilkada di Yahukimo

Next Post
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

Tim Yosep-Mari Laporkan Kecurangan Pilkada di Yahukimo

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In