• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Alhamdulillah! Honorer Bisa Tersenyum, BKN Umumkan Kebijakan Baru

MeldabyMelda
January 25, 2025
in Politik
0
Alhamdulillah! Honorer Bisa Tersenyum, BKN Umumkan Kebijakan Baru

 

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Kabar gembira datang untuk semua honorer di Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan keputusan yang membawa angin segar bagi tenaga honorer.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II resmi ditutup pada 20 Januari 2025. Seleksi kali ini dibuka luas untuk honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Bahkan, untuk memastikan lebih banyak honorer mendapatkan kesempatan, BKN bersama Kementerian PANRB melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga tiga kali.

Hasilnya, pada PPPK Tahap II, sebanyak 116.498 honorer terdaftar, sementara pada tahap I, 1.568.614 honorer ikut mendaftar. Kepala BKN, Zudan Arif, mengungkapkan bahwa dari total 1.789.051 non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, 1.608.743 di antaranya sudah terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap I dan II.

Zudan juga menjelaskan bahwa bagi non-ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK atau seleksi kompetensi dasar dan bidang, mereka akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN,” kata Zudan.

Lebih lanjut, Zudan memastikan bahwa non-ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap I dan II juga akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu, yang pelaksanaannya dimulai setelah rangkaian seleksi tahap I dan II selesai.

Zudan mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer, serta mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi-instansi untuk mematuhi dan menjalankan amanat UU ASN.***

 

Source: Yongki
Tags: #PPPKAmanatUUNonASNASNBKNHonorerKemenPANRBKeputusanBKNNonASNPendaftaranPPPKPPPKParuhWaktuSeleksiPPPK
Previous Post

Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Wajib Diketahui!

Next Post

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Batal: 3 Alasan Utama yang Harus Diperhatikan

Next Post
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Batal: 3 Alasan Utama yang Harus Diperhatikan

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Batal: 3 Alasan Utama yang Harus Diperhatikan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In