DJADIN MEDIA– Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi telah resmi mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Batang dalam Surat Keputusan Penetapan KPU Nomor 1215 Tahun 2024, yang menetapkan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024.
Misbah, yang mewakili aliansi tersebut, menyoroti adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan standar pendidikan calon, khususnya mengenai syarat minimal pendidikan yang harus dibuktikan dengan ijazah resmi. “Syarat minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin,” tegas Misbah.
Informasi yang beredar di masyarakat menunjukkan bahwa pasangan calon nomor 1, Fauzi Fallas, diklaim sebagai lulusan SMA/sederajat, sementara Ridwan disebut memiliki gelar Magister. Sementara itu, pasangan calon nomor 2, Faiz Kurniawan, adalah lulusan S2 atau Magister, dan Suyono juga setara Magister.
Aliansi ini mendesak Bawaslu untuk memanggil semua calon agar dapat membawa ijazah asli mereka, serta melakukan verifikasi mendalam mengenai keabsahan ijazah tersebut. Mereka juga meminta agar Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu jika terdapat ijazah yang tidak terdaftar.
Misbah menekankan bahwa mereka tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan setiap calon. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai kontestan pemilu, setiap calon harus memenuhi syarat minimal. “Baik itu lulusan SMA, kejar paket, atau sarjana, yang penting memenuhi syarat. Selain itu, calon pemimpin harus memberikan teladan yang baik. Jangan sampai ada ijazah yang tidak benar atau diperoleh dengan cara yang tidak sah. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu wajib melakukan verifikasi secara detail,” ungkap Misbah.***