• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Aliansi Masyarakat Batang Gugat KPU Soal Penetapan Paslon Fauzi-Ridwan

MeldabyMelda
November 3, 2024
in Politik
0
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

DJADIN MEDIA– Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi telah resmi mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Batang dalam Surat Keputusan Penetapan KPU Nomor 1215 Tahun 2024, yang menetapkan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024.

Misbah, yang mewakili aliansi tersebut, menyoroti adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan standar pendidikan calon, khususnya mengenai syarat minimal pendidikan yang harus dibuktikan dengan ijazah resmi. “Syarat minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin,” tegas Misbah.

Informasi yang beredar di masyarakat menunjukkan bahwa pasangan calon nomor 1, Fauzi Fallas, diklaim sebagai lulusan SMA/sederajat, sementara Ridwan disebut memiliki gelar Magister. Sementara itu, pasangan calon nomor 2, Faiz Kurniawan, adalah lulusan S2 atau Magister, dan Suyono juga setara Magister.

Aliansi ini mendesak Bawaslu untuk memanggil semua calon agar dapat membawa ijazah asli mereka, serta melakukan verifikasi mendalam mengenai keabsahan ijazah tersebut. Mereka juga meminta agar Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu jika terdapat ijazah yang tidak terdaftar.

Misbah menekankan bahwa mereka tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan setiap calon. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai kontestan pemilu, setiap calon harus memenuhi syarat minimal. “Baik itu lulusan SMA, kejar paket, atau sarjana, yang penting memenuhi syarat. Selain itu, calon pemimpin harus memberikan teladan yang baik. Jangan sampai ada ijazah yang tidak benar atau diperoleh dengan cara yang tidak sah. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu wajib melakukan verifikasi secara detail,” ungkap Misbah.***

Source: MELDA
Tags: Aliansi MasyarakatBatang Gugat KPUPaslon Fauzi-RidwanSoal Penetapan
Previous Post

KPU Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Pilkada Rusak

Next Post

Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, PDIP Desak Kader Lawan Intimidasi Aparat

Next Post
Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, PDIP Desak Kader Lawan Intimidasi Aparat

Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, PDIP Desak Kader Lawan Intimidasi Aparat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In