• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Wajib Diketahui!

MeldabyMelda
January 25, 2025
in Politik
0
Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Wajib Diketahui!

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu, yang wajib ditaati oleh pegawai yang terpilih. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer atau non-ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Aturan ini diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2025. Berikut ini adalah penjelasan terkait aturan jam kerja dan manfaat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Dalam Kepmenpan-RB Nomor 6 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Meskipun demikian, pengaturan jam kerja PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel, tergantung pada karakteristik pekerjaan dan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

Pada diktum ke-14 Kepmenpan-RB, dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menentukan jam kerja. Hal ini memberi kebebasan bagi pegawai untuk menyesuaikan waktu kerja dengan tugas-tugas lain yang dimiliki.

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi, PPPK Paruh Waktu memberikan sejumlah keuntungan:

1. Status ASN dengan Nomor Induk PPPK

Pegawai yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Nomor Induk PPPK, yang memberikan status ASN serta perlindungan hukum dan kepastian kerja.

2. Fleksibilitas Jam Kerja

Sistem kerja yang fleksibel memungkinkan pegawai untuk menyeimbangkan pekerjaan dengan kebutuhan pribadi, memberikan kenyamanan lebih, terutama bagi tenaga honorer dengan tanggung jawab lain.

3. Peluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi kinerja, dengan catatan memperoleh predikat “baik” dan ketersediaan anggaran di instansi terkait.

4. Gaji Minimal Setara UMP

Salah satu keuntungan utama adalah gaji yang diterima minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang bahkan bisa setara dengan penghasilan mereka saat berstatus tenaga honorer.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan beberapa syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu:

Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.

Mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Memiliki ijazah sesuai jabatan yang dilamar dan pengalaman kerja minimal dua tahun.

Usulan pengangkatan diajukan oleh PPK sebagai bagian dari masa transisi penataan non-ASN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan peluang yang lebih baik bagi tenaga honorer, sambil tetap menata dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor publik.***

 

Source: Yongki
Tags: #PPPKASNGajiUMPJamKerjaPPPKKemenPANRBKepegawaianKepmenpanRBPeluangKerjaPPPKParuhWaktuReformasiBirokrasiSDMAsnTenagaHonorer
Previous Post

Peserta Lolos PPPK Bingung, Proses Unggah Dokumen di SSCASN Berubah

Next Post

Alhamdulillah! Honorer Bisa Tersenyum, BKN Umumkan Kebijakan Baru

Next Post
Alhamdulillah! Honorer Bisa Tersenyum, BKN Umumkan Kebijakan Baru

Alhamdulillah! Honorer Bisa Tersenyum, BKN Umumkan Kebijakan Baru

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In