DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu, yang wajib ditaati oleh pegawai yang terpilih. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer atau non-ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan ini diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2025. Berikut ini adalah penjelasan terkait aturan jam kerja dan manfaat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam Kepmenpan-RB Nomor 6 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Meskipun demikian, pengaturan jam kerja PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel, tergantung pada karakteristik pekerjaan dan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.
Pada diktum ke-14 Kepmenpan-RB, dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menentukan jam kerja. Hal ini memberi kebebasan bagi pegawai untuk menyesuaikan waktu kerja dengan tugas-tugas lain yang dimiliki.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi, PPPK Paruh Waktu memberikan sejumlah keuntungan:
1. Status ASN dengan Nomor Induk PPPK
Pegawai yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Nomor Induk PPPK, yang memberikan status ASN serta perlindungan hukum dan kepastian kerja.
2. Fleksibilitas Jam Kerja
Sistem kerja yang fleksibel memungkinkan pegawai untuk menyeimbangkan pekerjaan dengan kebutuhan pribadi, memberikan kenyamanan lebih, terutama bagi tenaga honorer dengan tanggung jawab lain.
3. Peluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi kinerja, dengan catatan memperoleh predikat “baik” dan ketersediaan anggaran di instansi terkait.
4. Gaji Minimal Setara UMP
Salah satu keuntungan utama adalah gaji yang diterima minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang bahkan bisa setara dengan penghasilan mereka saat berstatus tenaga honorer.
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan beberapa syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu:
Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
Mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
Memiliki ijazah sesuai jabatan yang dilamar dan pengalaman kerja minimal dua tahun.
Usulan pengangkatan diajukan oleh PPK sebagai bagian dari masa transisi penataan non-ASN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan peluang yang lebih baik bagi tenaga honorer, sambil tetap menata dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor publik.***