DJADIN MEDIA—Dalam periode kampanye Pilgub Lampung yang berlangsung sejak 25 September hingga 4 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 55 dugaan pelanggaran. Temuan ini berasal dari laporan masyarakat serta pengamatan langsung oleh pihak Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa selama masa kampanye, terdapat 454 kegiatan yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Dari jumlah tersebut, Paslon 1 Arinal-Sutono menggelar 19 kegiatan kampanye, sementara Paslon 2 Mirza-Jihan melakukan 435 kegiatan. “Data ini mencakup kegiatan yang mematuhi hukum dan regulasi,” ujar Tamri.
Meskipun demikian, Bawaslu menemukan 55 dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua pasangan calon tersebut. Pelanggaran yang tercatat meliputi pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Mayoritas pelanggaran yang terjadi terkait dengan netralitas ASN dan pelanggaran kode etik,” tambahnya.
Tamri menekankan pentingnya menjaga iklim kampanye yang adil dan bersih. “Kami berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk pemilihan ini,” jelasnya. Meningkatnya jumlah laporan pelanggaran ini mendorong Bawaslu untuk meningkatkan koordinasi dengan Panwaslu di seluruh wilayah Lampung. “Kami akan memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan serius dan tidak diabaikan,” tegasnya.
Peran serta masyarakat juga dinilai sangat penting dalam pengawasan selama tahapan kampanye. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan hingga pemilihan selesai,” tutup Tamri.***