DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak saat ini tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan oleh Tim Utayoh, pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Fakfak.
Laporan tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Utayoh, yang dipimpin oleh Irianto, SH, MH, serta Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar (KFB). Laporan ini diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit.
Syahril Radal Serbunit mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran. Pada masa tenang, tepatnya 26 November 2024, paslon Utayoh mengajukan tiga laporan, yang kemudian ditambah satu laporan baru pada 29 November 2024, menjadikan total laporan yang diterima menjadi empat.
“Laporan-laporan tersebut masih dalam tahap penerimaan. Kami belum memulai proses registrasi, karena masih melakukan kajian lebih lanjut. Beberapa laporan juga masih dalam fase perbaikan,” ungkap Syahril.
Tim KFB menyebutkan bahwa dugaan kecurangan ini berkaitan dengan praktik-praktik terorganisir yang dilakukan secara luas, termasuk politik uang. Mereka menilai bahwa praktik money politics menjelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 telah dilaksanakan dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.
“Praktik kecurangan ini dilakukan secara terstruktur dan terorganisir dengan baik, yang tentu saja merugikan proses demokrasi,” ujar perwakilan dari Tim KFB.
Bawaslu Fakfak kini tengah memeriksa laporan-laporan tersebut untuk memastikan apakah pelanggaran yang dilaporkan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.***