DJADIN MEDIA – Menyusul dimulainya kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Provinsi Lampung telah membentuk gugus tugas pengawasan untuk memastikan proses kampanye berjalan dengan adil dan tertib.
Gugus tugas ini dibentuk bekerja sama dengan beberapa lembaga terkait, antara lain KPU, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung. Fokus utama gugus tugas ini adalah melakukan pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang disebarkan melalui media cetak, penyiaran, dan digital.
ANEH! Kasus Penggalangan Dukungan Kades untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dihentikan Bawaslu
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan pentingnya peran media dalam mendukung demokrasi. “Demokrasi yang kuat membutuhkan media yang berintegritas. Dengan media menjalankan peranannya, kita dapat memperkuat demokrasi di Lampung,” ujarnya. Iskardo juga menekankan bahwa partisipasi media yang patuh pada regulasi dapat mencegah pelanggaran sepanjang tahapan Pilkada yang tengah berlangsung.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyambut baik terbentuknya gugus tugas ini. Ia berharap pengawasan yang dilakukan oleh gugus tugas akan memastikan kelancaran proses kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November mendatang. “Kami berharap seluruh media ikut berperan aktif dalam menyukseskan iklan kampanye secara tertib,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa KPU telah menyiapkan logistik pemilihan yang akan didistribusikan ke daerah dengan memperhatikan faktor geografis dan cuaca.
Bawaslu Jakarta Panggil Suswono Terkait Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menegaskan bahwa transparansi merupakan elemen penting dalam setiap proses demokrasi. “Tidak ada demokrasi tanpa transparansi. KI Provinsi Lampung akan memastikan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada ini,” katanya. Erizal juga berharap semua pihak memahami regulasi yang berlaku demi mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan damai.
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayati, menyoroti peran media penyiaran dalam Pilkada, yang terlibat dalam mengawasi iklan kampanye di televisi dan radio. Ia menjelaskan, “KPID mengawasi iklan kampanye mulai sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.” Di Lampung sendiri, terdapat 107 lembaga penyiaran, termasuk 30 stasiun televisi lokal dan 76 radio yang berperan menyampaikan informasi terkait Pilkada.
Wirdayati menambahkan bahwa KPID akan bekerja sama dengan Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi iklan kampanye untuk mencegah manipulasi informasi dan memastikan proses demokrasi tetap bermartabat.
Bawaslu RI Turun Langsung ke Lampung Tindaklanjuti Kasus Qomaru Zaman
Koordinator Divisi Humas dan Data Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, juga mengungkapkan bahwa melalui gugus tugas ini, empat lembaga tersebut berkomitmen untuk menjaga kelancaran Pilkada, serta memastikan prosesnya bebas dari pelanggaran.***