DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 untuk periode 25 September hingga 25 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Menurutnya, kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar peraturan.
“Bawaslu Provinsi berkewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan, sesuai Pasal 20 huruf c Undang-Undang yang berlaku,” tambah Iskardo.
Selama periode pengawasan dari 16 Oktober hingga 25 Oktober 2024, Bawaslu mencatat 147 kegiatan kampanye oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Dari total tersebut, pasangan calon nomor urut 01 melakukan 10 kegiatan, semuanya berupa pertemuan tatap muka. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02 melaksanakan 137 kegiatan, terdiri dari 7 pertemuan terbatas, 34 pertemuan tatap muka, dan 96 kegiatan lain yang tidak melanggar hukum.
“Metode kampanye yang paling banyak digunakan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan, sedangkan pertemuan terbatas menjadi metode yang paling sedikit dilaksanakan,” ungkap Iskardo.
Di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Lampung mencatat selama periode yang sama telah menerima dan menangani 44 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Rincian tersebut meliputi 10 temuan terdaftar, 20 laporan terdaftar, 4 laporan yang belum terdaftar, dan 10 laporan yang tidak terdaftar.
Dari 44 laporan tersebut, sebanyak 17 merupakan dugaan pelanggaran pidana, 1 dugaan pelanggaran administrasi, 4 dugaan pelanggaran kode etik, 8 dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan 9 dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Di sisi lain, Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung juga telah menerima dan menangani 15 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye. Dari jumlah tersebut, 11 temuan terdaftar, 4 laporan tidak terdaftar, 3 laporan bukan pelanggaran, 2 laporan pelanggaran kode etik, 4 pelanggaran netralitas ASN, dan 3 pelanggaran hukum lainnya.***