DJADIN MEDIA– Bawaslu Lampung, bersama Bawaslu dari lima kabupaten lainnya, kini bersiaga di Jakarta untuk mempersiapkan data dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses gugatan ini sudah memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan yang berlangsung dari 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Suheri, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, mengungkapkan bahwa tim Bawaslu dari Lampung dan lima kabupaten yang terlibat sengketa kini telah berada di Jakarta. Mereka fokus untuk menyiapkan berbagai bahan dan data yang diperlukan untuk menghadapi lima sengketa Pilkada yang akan segera disidangkan di MK.
“Sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, kami dan Bawaslu dari lima wilayah sengketa di Lampung telah siaga di Jakarta untuk menyusun bahan dan data dalam menghadapi lima sengketa Pilkada 2024,” ujar Suheri.
Lima pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada di MK antara lain Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba), serta Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).
“Kelima gugatan ini akan berlanjut dengan sidang pemeriksaan awal pada 8 Januari 2024,” tambahnya.
Menanggapi kesiapan Bawaslu dalam menghadapi persidangan, Suheri menegaskan bahwa Bawaslu Lampung sudah siap untuk menghadapi perselisihan hasil Pemilu (PHP) Kepala Daerah di MK.
“Prinsipnya, kami siap menghadapi PHP Kada di MK,” ujarnya tegas.
Terkait persiapan saksi, Suheri menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung akan mempersiapkan saksi jika dibutuhkan oleh Majelis Konstitusi setelah sidang pemeriksaan awal dimulai.
“Untuk saksi, kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut setelah sidang pemeriksaan awal di MK. Saksi akan disiapkan jika dibutuhkan oleh Majelis Konstitusi,” pungkasnya.
Jadwal Sidang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024:
– 27 Nov-16 Des 2024: Penetapan perolehan suara
– 27 Nov-18 Des 2024: Pengajuan permohonan pemohon
– 27 Nov-20 Des 2024: Perbaikan permohonan
– 23 Des 2024-2 Jan 2025: Pemeriksaan kelengkapan
– 3 Jan 2025: Pencatatan dalam e-BRPK dan penertiban e-ARPK
– 3-6 Jan 2025: Penyampaian e-ARPK kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu
– 6-14 Jan 2025: Penetapan sebagai pihak terkait
– 8-16 Jan 2025: Pemeriksaan pendahuluan
– 16-3 Jan 2025: Pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu
– 17 Jan-4 Feb 2025: Pemeriksaan persidangan
– 5-10 Feb 2025: Rapat pemusyawaratan hakim
– 11-13 Feb 2025: Pengucapan putusan/ketetapan
– 11-15 Feb 2025: Penyerahan salinan putusan/ketetapan
– 14-28 Feb 2025: Pemeriksaan persidangan lanjutan
– 3-6 Mar 2025: Rapat permusyawaratan hakim
– 7-11 Mar 2025: Pengucapan putusan/ketetapan
– 7-13 Mar 2025: Penyerahan salinan putusan/ketetapan