DJADIN MEDIA– Hingga 15 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung telah menerima 24 laporan pelanggaran terkait kampanye pemilihan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, yang menjelaskan rincian laporan yang masuk sejak 25 September hingga 15 Oktober 2024.
Dari 24 laporan tersebut, terdapat 4 temuan yang telah diregistrasi, 13 laporan yang sedang diproses, dan 6 laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Iskardo juga menyoroti adanya 11 dugaan pelanggaran pidana dan 5 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari total laporan yang kami terima, sebanyak 7 dinyatakan bukan pelanggaran, 2 sebagai pelanggaran pidana, dan 3 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Iskardo dalam konferensi pers.
Selain laporan pelanggaran, Bawaslu juga mencatat sebanyak 118 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur. Paslon nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat melaksanakan 8 kegiatan kampanye. Mereka menggunakan metode kampanye yang terdiri dari 5 pertemuan terbatas, 2 pertemuan tatap muka, dan 1 debat publik.
Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, menggelar 110 kegiatan kampanye, termasuk 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, 1 debat publik, serta 64 kegiatan lainnya yang mematuhi peraturan yang ada.
“Sebagian besar kegiatan kampanye yang dilaksanakan tidak melanggar hukum. Kami akan terus mengawasi setiap kegiatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Iskardo.
Ia menegaskan komitmen Bawaslu Provinsi Lampung untuk memastikan proses pemilihan umum berlangsung transparan dan sesuai dengan peraturan. “Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan suasana pemilihan yang adil dan damai untuk kepentingan masyarakat Lampung,” tutupnya.***