DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas nasib Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman, terkait status pencalonannya dalam Pilkada Metro 2024.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 mengirimkan surat kepada Bawaslu yang berisi permintaan pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02, yang mencakup Qomaru Zaman. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang beberapa waktu lalu memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah.
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, mengonfirmasi penerimaan surat dari tim hukum Paslon 01 dan menyebutkan bahwa ini adalah laporan pertama yang diterima setelah adanya putusan pengadilan terkait perkara tersebut.
“Iya, surat yang disampaikan kawan-kawan ini sudah kami terima. Ini laporan pertama yang masuk ke Bawaslu setelah putusan Pengadilan Negeri Metro,” ujar Badawi.
Badawi menambahkan, Bawaslu akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas masalah ini. “Secepatnya, Insya Allah besok, langsung kita rapat pleno untuk bahas soal itu,” tegasnya.
Keputusan ini akan menjadi titik penting dalam proses Pilkada Metro 2024, mengingat Qomaru Zaman merupakan salah satu kandidat yang diharapkan oleh Paslon 02 untuk mendampingi calon Wali Kota.***