DJADIN MEDIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran melakukan pelanggaran administrasi terkait ijazah Calon Bupati Aries Sandi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pleno Bawaslu yang merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai keabsahan ijazah Aries Sandi.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihhunajah, menjelaskan bahwa dalam pleno yang digelar pada 1 November 2024, ditemukan bahwa KPU tidak mengikuti mekanisme, prosedur, dan tata cara yang berlaku dalam penerimaan berkas pencalonan calon kepala daerah. “Kami merekomendasikan agar KPU Pesawaran menindaklanjuti hasil pleno ini,” tegas Fatih.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, Bawaslu mengeluarkan tiga rekomendasi untuk KPU Pesawaran. Pertama, KPU diminta untuk memeriksa kembali dokumen persyaratan ijazah Aries Sandi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, jika hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian, KPU diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak berwenang hingga ada keputusan dari pengadilan. Ketiga, jika pengadilan membuktikan ketidakbenaran, KPU harus mematuhi aturan yang ada.
Fatih menegaskan bahwa surat rekomendasi telah dikirim kepada KPU dan harus ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari. “Jika setelah pengiriman surat tidak ada tindak lanjut dari KPU, Bawaslu berhak memberikan sanksi sesuai dengan UU nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, menyampaikan bahwa laporan terhadap KPU muncul karena dianggap menerima berkas calon kepala daerah dengan ijazah yang meragukan. Namun, Yatin menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan penerimaan berkas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“KPU telah mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, serta peraturan di PKPU 8 tahun 2024 terkait pencalonan,” ujar Yatin. Dia juga menyatakan bahwa setelah menerima laporan, KPU telah menghadiri panggilan dari Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan bahwa jika ijazah hilang, bisa diganti dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menunggu keputusan dari Bawaslu terkait masalah ini,” tutup Yatin.***