DJADIN MEDIA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran merekomendasikan kepada KPU Pesawaran untuk melakukan verifikasi ulang terkait keabsahan surat keterangan ijazah pengganti (SKPI) paket C yang dimiliki calon bupati (Cabup) Aries Sandi Dharma Putra.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi, menjelaskan bahwa rekomendasi ini diambil setelah rapat pleno yang melibatkan keterangan pelapor dan saksi. Dia menegaskan perlunya KPU untuk memverifikasi kembali ijazah paket C atau kesetaraan yang dimiliki oleh Aries Sandi.
“Berdasarkan kajian kami yang meliputi keterangan saksi dan bukti, serta penjelasan dari ahli, kami meminta KPU Pesawaran untuk memeriksa ulang keabsahan ijazah pengganti Cabup Aries Sandi. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang telah teridentifikasi,” ujar Aji.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu memberikan waktu tujuh hari kepada KPU Pesawaran untuk menyelesaikan verifikasi tersebut, sejak keputusan dan surat rekomendasi disampaikan.
“Menurut Perbawaslu, kami memberikan tenggat waktu tujuh hari. Jika keabsahan ijazah tersebut tidak dapat dibuktikan, kami merekomendasikan agar KPU mengambil keputusan sesuai dengan peraturan Pilkada yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Andre Yuska juga meminta agar KPU Kabupaten Pesawaran tidak ragu dalam menyelesaikan polemik mengenai keabsahan SKPI paket C yang menjadi perbincangan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini sebelum pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat.
“Jika keabsahan ijazah tidak dapat dibuktikan, maka sebaiknya calon tersebut digugurkan dari proses pencalonan. Jangan sampai masyarakat memilih calon yang ijazahnya tidak jelas keabsahannya,” tegas Andre.***