DJADINMEDIA – InsidePolitik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran mengungkapkan bahwa SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Aries Sandi Darma Putra. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah.
“Setelah kami bersurat ke SMAN 1 Bandar Lampung, mereka menjawab bahwa tidak ada peserta didik dengan nama Aries Sandi Darma Putra yang lulus pada tahun 1994 maupun 1995,” ujar Fatihunnajah dalam sidang tersebut.
Fatihunnajah juga menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kepala SMAN 1 Bandar Lampung, Aries Sandi Darma Putra tidak pernah mengikuti ujian persamaan pada tahun 1994-1995.
Selain itu, terkait dengan isu hutang Aries Sandi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Bawaslu menemukan adanya temuan awal yang mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Setelah dikonfirmasi dengan Sekretaris Daerah (Sekdakab) Pesawaran, Bawaslu memperoleh data yang menguatkan bahwa Aries Sandi memang memiliki hutang yang terdaftar di Pemkab.
Sidang lanjutan kali ini juga mendengarkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, serta klarifikasi dari pihak terkait dan Bawaslu.***