• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Pesisir Barat Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS

MeldabyMelda
December 2, 2024
in Politik
0
Survei Pilkada Lampung: Saleh Asnawi Memimpin, Ali Rahman Unggul, Aries Sandi Tersingkir, Persaingan Ketat di Lampung Utara

DJADIN MEDIA– Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS akibat dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat 2024.

Rekomendasi PSU ditujukan kepada TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat. Temuan ini disampaikan Bawaslu Pesisir Barat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat, mengungkapkan bahwa dari 293 TPS yang ada pada Pilkada 2024, hanya satu TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU. “Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang,” ujar Kodrat.

Penemuan pelanggaran ini bermula dari pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024). Ditemukan adanya pemilih yang menggunakan C pemberitahuan milik orang lain untuk melakukan pencoblosan. Berdasarkan penelusuran, pemilih berinisial FP diketahui menggunakan C pemberitahuan milik II.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, kejadian di TPS tersebut memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 372 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila terbukti ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dan menggunakan dokumen yang tidak sah.

“Surat rekomendasi PSU untuk TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur sudah kami sampaikan ke KPU,” tambah Kodrat.

Sementara itu, KPU Pesisir Barat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini, serta jadwal pelaksanaan PSU di TPS tersebut. Keputusan terkait waktu PSU sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.***

Source: MELDA
Tags: Bawasludi 1 TPSPemungutan Suara UlangPesisir BaratRekomendasikan
Previous Post

8 Rekomendasi Modifikasi Motor Listrik Agar Tampil Mewah dan Keren

Next Post

Kericuhan Rejekan Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto, Ketua KPU Hampir Dihajar Massa

Next Post
Viral, Empat Kades di Sulsel Terbukti Dukung Paslon Pilkada

Kericuhan Rejekan Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto, Ketua KPU Hampir Dihajar Massa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In