DJADIN MEDIA– Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS akibat dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat 2024.
Rekomendasi PSU ditujukan kepada TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat. Temuan ini disampaikan Bawaslu Pesisir Barat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat, mengungkapkan bahwa dari 293 TPS yang ada pada Pilkada 2024, hanya satu TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU. “Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang,” ujar Kodrat.
Penemuan pelanggaran ini bermula dari pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024). Ditemukan adanya pemilih yang menggunakan C pemberitahuan milik orang lain untuk melakukan pencoblosan. Berdasarkan penelusuran, pemilih berinisial FP diketahui menggunakan C pemberitahuan milik II.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, kejadian di TPS tersebut memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 372 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila terbukti ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dan menggunakan dokumen yang tidak sah.
“Surat rekomendasi PSU untuk TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur sudah kami sampaikan ke KPU,” tambah Kodrat.
Sementara itu, KPU Pesisir Barat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini, serta jadwal pelaksanaan PSU di TPS tersebut. Keputusan terkait waktu PSU sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.***