DJADIN MEDIA – Bawaslu Provinsi Lampung mengintensifkan pengawasan pada tahap kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 demi menjaga kualitas serta integritas proses pemilihan.
Menurut Tamri, Anggota Bawaslu Lampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, pengawasan ini telah berlangsung sejak 25 September hingga 4 November 2024, bekerja sama dengan Panwaslu kabupaten/kota di seluruh Lampung. Selama periode ini, pihaknya mencatat sejumlah pelanggaran yang melibatkan kedua pasangan calon.
Pasangan calon nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat melakukan 19 kegiatan kampanye, yang terdiri dari pertemuan terbatas, tatap muka, hingga debat publik. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan total 435 kegiatan kampanye, yang meliputi berbagai jenis pertemuan sesuai regulasi pemilu.
“Sebagian besar kegiatan kampanye dilakukan sesuai aturan, mencerminkan komitmen masing-masing pasangan calon untuk mematuhi ketentuan undang-undang,” jelas Tamri, Senin (4/11/2024).
Namun, Bawaslu tetap menemukan sejumlah pelanggaran. Hingga saat ini, terdapat 55 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang telah diproses. “Pelanggaran ini termasuk tindak pidana, administrasi, kode etik, serta pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.
Pengawasan ketat juga diterapkan di tingkat kecamatan, di mana Panwaslu kecamatan telah mencatat 26 laporan serupa. “Sebagian besar pelanggaran melibatkan netralitas ASN dan pelanggaran kode etik, yang menjadi perhatian utama dalam menjaga iklim kampanye yang bersih,” tambah Tamri.
Bawaslu mencatat adanya pelanggaran hukum lain yang mengindikasikan ketidaksesuaian sebagian pihak terhadap aturan pemilu. “Setiap temuan menjadi prioritas Bawaslu dalam memastikan tahapan kampanye berjalan tertib dan berintegritas,” tuturnya.
Dengan meningkatnya laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu memperkuat koordinasi dengan Panwaslu di seluruh wilayah Lampung. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan tak ada pelanggaran yang diabaikan, guna mewujudkan pemilihan yang bebas kecurangan,” tegas Tamri.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi demi menciptakan pemilu yang adil dan transparan.
Hasil pengawasan ini menggarisbawahi bahwa meskipun aturan kampanye telah diperketat, potensi pelanggaran tetap ada, terutama terkait netralitas ASN. “Bawaslu akan terus mengawal hingga tahap pemilihan selesai, dan menegakkan sanksi yang tepat bagi pelanggar, sebagai wujud komitmen pada Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” pungkas Tamri.***