DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan turun langsung ke Lampung untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilihan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Suheri, menyampaikan bahwa tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI akan segera melakukan kajian bersama dengan Bawaslu Metro dan Bawaslu Lampung terkait kasus tersebut. “Masalah Pak Qomaru akan kami kaji bersama, dan kami juga akan meminta kajian hukum dari Bawaslu RI,” ujar Suheri.
Menurut Suheri, Bawaslu memiliki peran dalam mengawasi eksekusi putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Namun, keputusan terkait rekomendasi apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak, masih dalam proses kajian bersama. “Kami masih dalam tahap kajian, setelah itu baru kami akan memberikan rekomendasi,” tambahnya.
Terkait dengan dampak vonis Pengadilan Negeri Metro terhadap pencalonan Qomaru Zaman, Suheri menegaskan bahwa tugas Bawaslu adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut keputusan pengadilan. “Kami hanya mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, sementara eksekutor keputusan ini adalah KPU,” jelas Suheri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Metro memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan menyalahgunakan wewenang dalam program bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan kampanye. Qomaru dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta atau satu bulan penjara sebagai hukuman subsider.
Menanggapi keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya terkait status pencalonan Qomaru Zaman sebagai wakil wali kota.***