• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu RI Turun Langsung ke Lampung Tindaklanjuti Kasus Qomaru Zaman

MeldabyMelda
November 8, 2024
in Politik
0
Pasangan Wahdi-Qomaru Absen di Debat, KPU Metro: Tak Ada Sanksi

DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan turun langsung ke Lampung untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilihan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Suheri, menyampaikan bahwa tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI akan segera melakukan kajian bersama dengan Bawaslu Metro dan Bawaslu Lampung terkait kasus tersebut. “Masalah Pak Qomaru akan kami kaji bersama, dan kami juga akan meminta kajian hukum dari Bawaslu RI,” ujar Suheri.

Menurut Suheri, Bawaslu memiliki peran dalam mengawasi eksekusi putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Namun, keputusan terkait rekomendasi apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak, masih dalam proses kajian bersama. “Kami masih dalam tahap kajian, setelah itu baru kami akan memberikan rekomendasi,” tambahnya.

Terkait dengan dampak vonis Pengadilan Negeri Metro terhadap pencalonan Qomaru Zaman, Suheri menegaskan bahwa tugas Bawaslu adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut keputusan pengadilan. “Kami hanya mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, sementara eksekutor keputusan ini adalah KPU,” jelas Suheri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Metro memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan menyalahgunakan wewenang dalam program bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan kampanye. Qomaru dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta atau satu bulan penjara sebagai hukuman subsider.

Menanggapi keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya terkait status pencalonan Qomaru Zaman sebagai wakil wali kota.***

Source: MELDA
Tags: Bawaslu RIQomaru ZamanTindaklanjuti KasusTurun Langsung ke Lampung
Previous Post

Aion Indonesia Siapkan MPV 7 Penumpang Lokal untuk Saingi BYD

Next Post

Komunitas UMKM Lampung Dukung Arinal Djunaidi untuk Maju di Pilgub

Next Post
Arinal Djunaidi Janji Jadikan Lampung Lumbung Pangan di Rakerdasus PDIP

Komunitas UMKM Lampung Dukung Arinal Djunaidi untuk Maju di Pilgub

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In