• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Sumut Temukan 40 Pelanggaran Selama Pilkada 2024

MeldabyMelda
November 25, 2024
in Politik
0
Bawaslu Sumut Temukan 40 Pelanggaran Selama Pilkada 2024

DJADIN MEDIA—Bawaslu Sumut mengungkapkan sebanyak 40 pelanggaran telah terjadi dalam Pilkada 2024, menjelang masa tenang. Laporan resmi Bawaslu mencatat pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.

Komisioner Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini melibatkan berbagai pihak, seperti aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat. Kasus-kasus yang ditemukan meliputi ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN yang mendukung pasangan calon tertentu melalui media sosial, serta ASN yang terlibat dalam kegiatan untuk menguntungkan pasangan calon.

Pelanggaran terbanyak terjadi di Kabupaten Nias sebanyak 14 kasus, diikuti oleh Kota Gunungsitoli dan Padang Lawas masing-masing dengan empat pelanggaran. Saut menyebutkan, di wilayah-wilayah tersebut, beberapa kepala desa terlihat terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu, dan ASN terlibat dalam kegiatan yang mendukung pasangan calon secara tidak langsung.

Saut juga mengimbau masyarakat untuk aktif memutarkan Pilkada 2024 dan melaporkan segala bentuk pelanggaran. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan pilkada yang bersih. “Kami telah menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun posko pengawasan,” kata Saut.

Untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Tags: ASNBawaslu Sumutkepala desakode etikpelanggaran PilkadaPilkada 2024
Previous Post

KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

Next Post

Ketua PPP Garut Dituduh Tak Aspiratif, Kader Beralih Dukungan ke Paslon Lain

Next Post
Ketua PPP Garut Dituduh Tak Aspiratif, Kader Beralih Dukungan ke Paslon Lain

Ketua PPP Garut Dituduh Tak Aspiratif, Kader Beralih Dukungan ke Paslon Lain

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In