DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak akan gentar menghadapi ratusan gugatan terkait hasil Pilkada yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu, adil, mengungkapkan bahwa Bawaslu akan berperan sebagai pihak pemberi keterangan dalam perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke MK. Tercatat, ada 20 gugatan terkait Pilgub (pemilihan gubernur), 238 gugatan terkait Pilbup (pemilihan bupati), dan 49 gugatan terkait Pilwakot (pemilihan walikota).
Menurut Puadi, perselisihan hasil Pilkada adalah hal yang biasa dihadapi oleh Bawaslu, dan pihaknya telah menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut. “Bawaslu memiliki peran penting sebagai pihak pemberi keterangan. MK akan mengonfirmasi kepada Bawaslu semua dalil-dalil pelanggaran atau kecurangan yang terjadi,” jelasnya.
Puadi, yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Divisi Sengketa dan Hukum Bawaslu RI, memastikan bahwa Bawaslu akan menyusun keterangan dengan baik dan lengkap. “Kami sedang mempersiapkan dokumen hasil pengawasan, sengketa, dan penanganan pelanggaran untuk disampaikan kepada MK,” tambahnya.***