DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan kriteria honorer yang berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Seleksi PPPK tahap II, yang telah dibuka oleh pemerintah, sebelumnya memperpanjang masa pendaftaran hingga 20 Januari 2025.
Bagi honorer yang memenuhi syarat, seleksi PPPK tahap II diharapkan dapat menjadi jalur untuk memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tidak semua honorer dapat mengikuti seleksi ini meskipun terdaftar dalam database BKN.
Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan MenPAN RB, hanya honorer yang tercatat dalam database BKN hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap II. Selain itu, pemerintah memberikan toleransi kepada honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023. Namun, honorer yang baru bergabung setelah Oktober 2023 tidak memenuhi syarat karena belum memiliki masa kerja 2 tahun pada Januari 2025.
Dengan demikian, pemerintah terpaksa merumahkan honorer yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, yang berakibat pada penghapusan status kepegawaiannya. Mereka tidak lagi dapat diangkat sebagai ASN.
Meski demikian, BKN berkomitmen untuk mencari solusi bagi honorer yang belum dapat mengikuti seleksi melalui kebijakan lain yang akan datang. Begitu pula bagi honorer yang tidak terdata dalam database BKN, mereka akan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pemerintah saat ini fokus pada penyelesaian status 1,7 juta honorer yang terdaftar dalam database BKN untuk dapat menjadi ASN, melalui jalur PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Oleh karena itu, penyelesaian status kepegawaian honorer ini akan dilakukan secara bertahap.***