• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

BKN Umumkan Nasib Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

MeldabyMelda
January 22, 2025
in Politik
0
BKN Umumkan Nasib Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

 

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025.

Keputusan tersebut menetapkan kriteria honorer yang berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Seleksi PPPK tahap II, yang telah dibuka oleh pemerintah, sebelumnya memperpanjang masa pendaftaran hingga 20 Januari 2025.

Bagi honorer yang memenuhi syarat, seleksi PPPK tahap II diharapkan dapat menjadi jalur untuk memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tidak semua honorer dapat mengikuti seleksi ini meskipun terdaftar dalam database BKN.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan MenPAN RB, hanya honorer yang tercatat dalam database BKN hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap II. Selain itu, pemerintah memberikan toleransi kepada honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023. Namun, honorer yang baru bergabung setelah Oktober 2023 tidak memenuhi syarat karena belum memiliki masa kerja 2 tahun pada Januari 2025.

Dengan demikian, pemerintah terpaksa merumahkan honorer yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, yang berakibat pada penghapusan status kepegawaiannya. Mereka tidak lagi dapat diangkat sebagai ASN.

Meski demikian, BKN berkomitmen untuk mencari solusi bagi honorer yang belum dapat mengikuti seleksi melalui kebijakan lain yang akan datang. Begitu pula bagi honorer yang tidak terdata dalam database BKN, mereka akan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.

Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pemerintah saat ini fokus pada penyelesaian status 1,7 juta honorer yang terdaftar dalam database BKN untuk dapat menjadi ASN, melalui jalur PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Oleh karena itu, penyelesaian status kepegawaian honorer ini akan dilakukan secara bertahap.***

 

Source: Yongki
Tags: #Pemerintah#PPPKASNHonorerDirumahkanKepegawaianZudanArifFakrulloh
Previous Post

Pemkab Kudus Batalkan Kelulusan 5 Calon PPPK: Ini Alasan dan Langkah Selanjutnya

Next Post

Pentingnya Pembaruan Data bagi Penerima PIP 2025 agar Pencairan Lancar

Next Post
Pentingnya Pembaruan Data bagi Penerima PIP 2025 agar Pencairan Lancar

Pentingnya Pembaruan Data bagi Penerima PIP 2025 agar Pencairan Lancar

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In