DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Banyak yang mengira bahwa Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah satu-satunya posisi yang tersedia di bidang pendampingan desa. Faktanya, ada enam jenjang posisi pendamping desa lainnya yang dapat didaftarkan.
Pendamping Desa merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tugas utamanya adalah mendukung pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa.
Hak dan Tanggung Jawab Pendamping Desa
Pendamping desa yang telah dikontrak berhak menerima honorarium, bantuan operasional, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Besaran honorarium bervariasi sesuai dengan lokasi geografis dan kondisi pendampingan, merujuk pada Kepmendes 148 Tahun 2022.
Pendamping juga wajib menyelesaikan tugas dan melaporkan hasilnya melalui Daily Report Pendamping (DRP) setiap bulan. Tugas pokok mereka mencakup pendampingan partisipatif dalam pembangunan desa dan koordinasi pelaporan di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.
Enam Jenjang Posisi Pendamping Desa
Berikut enam jenjang posisi yang dapat didaftarkan dalam pendampingan desa:
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
Tenaga terampil pemula yang bertugas di tingkat desa.
2. Pendamping Desa (PD)
Tenaga terampil yang bertugas di tingkat kecamatan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa.
3. Pendamping Desa Teknis/Teknik (PDTI)
Bertugas di tingkat kecamatan untuk mendukung aspek teknis pembangunan desa.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAMP Kabupaten)
Tenaga terampil mahir yang bertugas mendampingi desa di tingkat kabupaten.
5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi (TAMP Provinsi)
Tenaga terampil penyelia pratama yang mendukung koordinasi pendampingan di tingkat provinsi.
6. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat (TAMP Pusat)
Tenaga penyelia madya yang bertugas di tingkat pusat untuk mengawasi implementasi kebijakan nasional.
Semua jenjang pendamping desa memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***