• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bukan Hanya PLD, Ini 6 Posisi Pendamping Desa yang Bisa Anda Daftar

MeldabyMelda
January 22, 2025
in Politik
0
Bukan Hanya PLD, Ini 6 Posisi Pendamping Desa yang Bisa Anda Daftar

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Banyak yang mengira bahwa Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah satu-satunya posisi yang tersedia di bidang pendampingan desa. Faktanya, ada enam jenjang posisi pendamping desa lainnya yang dapat didaftarkan.

Pendamping Desa merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tugas utamanya adalah mendukung pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa.

Hak dan Tanggung Jawab Pendamping Desa

Pendamping desa yang telah dikontrak berhak menerima honorarium, bantuan operasional, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Besaran honorarium bervariasi sesuai dengan lokasi geografis dan kondisi pendampingan, merujuk pada Kepmendes 148 Tahun 2022.

Pendamping juga wajib menyelesaikan tugas dan melaporkan hasilnya melalui Daily Report Pendamping (DRP) setiap bulan. Tugas pokok mereka mencakup pendampingan partisipatif dalam pembangunan desa dan koordinasi pelaporan di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.

Enam Jenjang Posisi Pendamping Desa

Berikut enam jenjang posisi yang dapat didaftarkan dalam pendampingan desa:

1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
Tenaga terampil pemula yang bertugas di tingkat desa.

2. Pendamping Desa (PD)
Tenaga terampil yang bertugas di tingkat kecamatan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa.

3. Pendamping Desa Teknis/Teknik (PDTI)
Bertugas di tingkat kecamatan untuk mendukung aspek teknis pembangunan desa.

4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAMP Kabupaten)
Tenaga terampil mahir yang bertugas mendampingi desa di tingkat kabupaten.

5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi (TAMP Provinsi)
Tenaga terampil penyelia pratama yang mendukung koordinasi pendampingan di tingkat provinsi.

6. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat (TAMP Pusat)
Tenaga penyelia madya yang bertugas di tingkat pusat untuk mengawasi implementasi kebijakan nasional.

Semua jenjang pendamping desa memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Source: Yongki
Tags: KarirPendampingDesaKemendesPDTTPembangunanDesaPemberdayaanMasyarakatPendampingDesaPesawaranInsidePLDSDGsDesaTenagaPendampingProfesional
Previous Post

Hati-Hati! Proses Seleksi Pendamping Desa 2025 Hanya di Sumber Resmi

Next Post

Penting! Persiapkan Ini Selain Dokumen Saat Mendaftar Pendamping Desa 2025

Next Post
Bukan Hanya PLD, Ini 6 Posisi Pendamping Desa yang Bisa Anda Daftar

Penting! Persiapkan Ini Selain Dokumen Saat Mendaftar Pendamping Desa 2025

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In