DJADINMEDIA – InsidePolitik – Sebanyak 21 hektare perairan laut di Sumenep, Jawa Timur, ternyata telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan Hak Guna Bangunan (HGB) seperti yang ramai diperbincangkan sebelumnya.
Lahan tersebut berada di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dan tercatat atas nama beberapa orang sebagai pemilik. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat ini telah diterbitkan sejak 2009, dengan lokasi yang mencakup kawasan pantai Gersik Putih.
Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, membenarkan legalitas sertifikat tersebut. Menurutnya, proses penerbitan SHM dilakukan melalui ajudikasi yang melibatkan pengukuran pihak ketiga. “Lahan itu bukan laut, melainkan daratan yang tergenang air saat pasang dan terlihat kembali saat surut. SHM ini secara hukum tetap sah,” ujar Suprianto. Namun, ia menambahkan, pihak BPN Jawa Timur telah menginstruksikan untuk melakukan inventarisasi ulang atas lahan tersebut.
Reklamasi Ditolak Warga
Kasus ini mencuat kembali pada 2023 saat muncul rencana reklamasi di kawasan tersebut untuk pembangunan tambak garam. Rencana itu memicu penolakan keras dari warga Dusun Tapakerbau.
Warga yang mayoritas nelayan menolak reklamasi karena khawatir kehilangan sumber penghasilan. Selama ini, kawasan yang bersertifikat tersebut menjadi wilayah pencarian ikan bagi mereka. “Jika reklamasi dilakukan, kami tidak punya lahan untuk mencari nafkah,” ujar salah satu warga yang menolak reklamasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat status kepemilikan sertifikat pada area yang selama ini dianggap perairan publik. Pemerintah setempat kini tengah mempertimbangkan langkah lanjutan untuk menyelesaikan polemik ini.***