• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Buntut Anulir Paslon Utayo, Lima Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara

MeldabyMelda
November 16, 2024
in Politik
0
KPU Bandar Lampung Belum Pastikan Jumlah Surat Suara Rusak

DJADIN MEDIA – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi diberhentikan oleh KPU RI. Pemberhentian ini terkait dengan keputusan kontroversial KPU Fakfak yang menganulir pencalonan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Hindom (Utayo).

Keputusan pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 1680, yang dikeluarkan KPU RI, dengan tujuan memberi sanksi kepada para komisioner yang terbukti melanggar kode etik dan integritas penyelenggara pemilu. Mereka adalah Hendra J.C. Talla (ketua merangkap anggota), Marthen Luther Singgir, Muhammad Idris Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa.

“Lima komisioner KPU Fakfak diberhentikan sementara dan direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkap Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya. Ia juga menambahkan bahwa sejak keputusan ini diterima, wewenang penyelenggaraan Pilkada di Fakfak diambil alih oleh KPU RI.

Keputusan pemberhentian ini merupakan buntut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, yang menemukan pelanggaran administrasi oleh paslon Utayo. Bawaslu Fakfak mengungkapkan bahwa paslon petahana ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggunaan kewenangan oleh pejabat daerah untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon.

Untung Tamsil dan Yohana Hindom, yang juga merupakan petahana Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, maju kembali dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang. Namun, keputusan KPU Fakfak yang menganulir pencalonan mereka sempat memicu ketegangan, termasuk pemalangan kantor KPU setempat. “Kami sudah membuka palang dan telah mengamankan empat orang,” ujar Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, sembari memastikan situasi di Kota Fakfak kini kembali kondusif.

Menurut Paskalis Semunya, keputusan pemberhentian sementara ini didasari pada pengabaian hasil asesmen KPU Papua Barat oleh tiga dari lima komisioner KPU Fakfak yang memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon Utayo. “Menurut aturan, jika Bawaslu memberikan rekomendasi, KPU dapat menindaklanjutinya dengan telaah atau tidak melaksanakannya dengan alasan yang jelas,” tambah Paskalis.

Keputusan ini menunjukkan ketegasan KPU RI dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada.***

Source: MELDA
Tags: Buntut AnulirFakfak Diberhentikan SementarakpuLima KomisionerPaslon Utayo
Previous Post

Polri Siapkan 10 Ribu Personel untuk Amankan Pilkada 2024

Next Post

KPU RI: 13 Ribu Pemilih di Flores Timur Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Next Post
KPU Bandar Lampung Belum Pastikan Jumlah Surat Suara Rusak

KPU RI: 13 Ribu Pemilih di Flores Timur Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In