DJADIN MEDIA – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi diberhentikan oleh KPU RI. Pemberhentian ini terkait dengan keputusan kontroversial KPU Fakfak yang menganulir pencalonan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Hindom (Utayo).
Keputusan pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 1680, yang dikeluarkan KPU RI, dengan tujuan memberi sanksi kepada para komisioner yang terbukti melanggar kode etik dan integritas penyelenggara pemilu. Mereka adalah Hendra J.C. Talla (ketua merangkap anggota), Marthen Luther Singgir, Muhammad Idris Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa.
“Lima komisioner KPU Fakfak diberhentikan sementara dan direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkap Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya. Ia juga menambahkan bahwa sejak keputusan ini diterima, wewenang penyelenggaraan Pilkada di Fakfak diambil alih oleh KPU RI.
Keputusan pemberhentian ini merupakan buntut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, yang menemukan pelanggaran administrasi oleh paslon Utayo. Bawaslu Fakfak mengungkapkan bahwa paslon petahana ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggunaan kewenangan oleh pejabat daerah untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon.
Untung Tamsil dan Yohana Hindom, yang juga merupakan petahana Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, maju kembali dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang. Namun, keputusan KPU Fakfak yang menganulir pencalonan mereka sempat memicu ketegangan, termasuk pemalangan kantor KPU setempat. “Kami sudah membuka palang dan telah mengamankan empat orang,” ujar Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, sembari memastikan situasi di Kota Fakfak kini kembali kondusif.
Menurut Paskalis Semunya, keputusan pemberhentian sementara ini didasari pada pengabaian hasil asesmen KPU Papua Barat oleh tiga dari lima komisioner KPU Fakfak yang memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon Utayo. “Menurut aturan, jika Bawaslu memberikan rekomendasi, KPU dapat menindaklanjutinya dengan telaah atau tidak melaksanakannya dengan alasan yang jelas,” tambah Paskalis.
Keputusan ini menunjukkan ketegasan KPU RI dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada.***