DJADIN MEDIA – Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., didampingi Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., menerima audiensi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran di Ruang Tamu Bupati, Selasa (11/03/2025). Pertemuan ini membahas percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta solusi atas berbagai permasalahan pertanahan yang masih terjadi di wilayah tersebut.
Komitmen Pemkab dalam Percepatan PTSL
Dalam diskusi, Bupati Hamartoni menekankan bahwa program PTSL harus berjalan lebih cepat dan efektif guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendukung penuh program PTSL sebagai upaya memberikan legalitas tanah yang jelas bagi warga. Ini juga menjadi bagian dari strategi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor harus diperkuat untuk menyelesaikan permasalahan yang masih menghambat proses sertifikasi tanah.
Tantangan dan Solusi Penanganan Pertanahan
Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Utara melaporkan perkembangan program PTSL serta berbagai kendala di lapangan, seperti sengketa lahan, keterbatasan data administrasi, dan perlunya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Romli menyatakan bahwa Pemkab siap berkolaborasi dengan ATR/BPN untuk mengatasi kendala yang ada.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mempercepat sertifikasi tanah serta mencari solusi atas sengketa yang masih terjadi. Dengan kepastian hukum, masyarakat akan lebih tenang dan investasi daerah juga semakin meningkat,” kata Romli.
Mewujudkan Kepastian Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan
Audiensi ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Lampung Utara dan ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi tanah. Langkah konkret akan segera diambil untuk memastikan program PTSL berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.**