DJADIN MEDIA—Camat Bandar Surabaya, Ahmad Arifin, dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Lampung Tengah karena diduga tidak netral dalam Pilkada. Laporan tersebut muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan Arifin mengumpulkan aparat kampung di Balai Kampung Cempaka, Kecamatan Bandarsurabaya, pada Rabu (20/11/2024).
Beni Qurniawan, tim kuasa hukum pasangan calon Pilkada nomor 02, menyatakan bahwa video tersebut menunjukkan dugaan upaya penggalangan dukungan politik yang melibatkan camat. Dalam rekaman itu, Arifin terlihat mengajak aparat kampung untuk berdiskusi sambil mengumpulkan handphone mereka.
“Kenapa harus menyita handphone aparat kampung? Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini bagian dari kampanye?” kata Beni.
Beni menambahkan bahwa laporan ini bukan yang pertama kali. Ahmad Arifin sebelumnya telah dilaporkan ke Gakkumdu Lampung Tengah sebanyak tiga kali dengan dugaan pelanggaran yang sama, yaitu ketidaknetralan selama Pilkada.
“Harapan kami, Gakkumdu dapat melakukan klarifikasi dan jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar tindakan tegas diambil,” tambah Beni.
Dirinya juga mengingatkan bahwa Ahmad Arifin sudah beberapa kali terlihat terlibat dalam kegiatan yang diduga melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada.