DJADIN MEDIA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Lampung Utara melaporkan juru kampanye (jurkam) pasangan calon Hamartoni-Romli, Nuraini, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara. Pelaporan ini didasarkan pada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Lampung yang disampaikan oleh Nuraini beberapa waktu lalu.
Proses pemeriksaan terhadap Nuraini sebagai terlapor dan Ketua Laskar Lampung, Adi Candra, sebagai pelapor, berlangsung pada Selasa (15/10). Dalam pernyataannya, Adi Candra menyatakan, “Kami sebagai organisasi masyarakat (ormas) Laskar Lampung Indonesia tidak terima atas ucapan oknum jurkam tersebut. Pernyataan itu berpotensi menimbulkan perpecahan antar suku. Kampanye boleh, tetapi tidak boleh menghina atau menyebar isu SARA dan ujaran kebencian, karena itu sangat berbahaya.”
Adi melanjutkan bahwa mereka mengetahui pernyataan tersebut setelah melihat video yang viral di media sosial Facebook, yang disebarkan oleh akun bernama Efendi. Ia berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Adi Candra menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam tahun politik. “Kami tidak terlibat dalam politik praktis; siapa pun boleh mendukung calon yang diinginkan. Namun, jangan sampai politik memecah belah kita dengan isu SARA, ujaran kebencian, dan hinaan. Hal ini dapat berujung pada masalah hukum yang tidak elok,” ujarnya.
Sebelumnya, Laskar Lampung juga telah melaporkan video oknum jurkam dari salah satu calon kepala daerah di Lampung Utara yang diduga menghina tanah Lampung dengan menggunakan bahasa campuran Indonesia dan Jawa. Dalam video yang viral, Nuraini menyatakan, “Lampung ini hati-hati ya, penduduknya 60 persen berasal dari Pulau Jawa. Jika tidak ada orang Jawa, Lampung ini jadi bongkor alas.”
Melihat hal tersebut, Adi Candra mendesak Bawaslu untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan.***