• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Diutamakan! Calon Pendaftar Pendamping Desa 2025 Idealnya Berdomisili di Desa Setempat, Ini Alasannya

MeldabyMelda
January 25, 2025
in Politik
0
Diutamakan! Calon Pendaftar Pendamping Desa 2025 Idealnya Berdomisili di Desa Setempat, Ini Alasannya

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside—Pendaftaran Pendamping Desa 2025 memberikan prioritas kepada calon yang berdomisili di desa tempat mereka mendaftar. Meski belum ada pengumuman resmi dari Kemendes PDTT terkait jadwal rekrutmen, seluruh informasi nantinya akan disampaikan melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Syarat Utama Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)

Berdasarkan pengalaman rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah persyaratan utama untuk menjadi Pendamping Lokal Desa:

1. Pendidikan: Minimal SLTA atau sederajat.

2. Pengalaman: Minimal dua tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.

3. Pengalaman Tambahan: Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

4. Kemampuan Teknologi: Menguasai program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.

5. Komitmen: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.

6. Domisili: Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.

7. Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

Mengapa Domisili Penting?

Calon pendaftar yang tinggal di desa tempat bertugas lebih memahami kondisi masyarakat, adat istiadat, serta potensi lokal desa. Ini memudahkan proses pemberdayaan masyarakat karena pendekatan yang dilakukan lebih relevan dan efektif.

Prioritas ini juga mendukung pemberdayaan warga lokal agar terlibat langsung dalam pembangunan desanya, menciptakan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Kesimpulan

Bagi Anda yang berminat, pastikan Anda memenuhi persyaratan, terutama terkait domisili. Tetap pantau laman resmi Kemendes PDTT untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan prosedur pendaftaran.***

 

Source: Yongki
Tags: InfoPendaftaranPLD2025KemendesPDTTLowonganKerjaDesaPemberdayaanDesaPendampingLokalDesaRekrutmenPendampingDesa2025SyaratDomisiliPLD
Previous Post

Tak Perlu Rumit, Ini Cara Menjawab Tes Pendamping Desa 2025 dan Contoh Soal Lengkapnya

Next Post

Fakta Menarik: Honorer Diangkat PPPK, Apakah Dapat Pensiun? Begini Penjelasannya

Next Post
Fakta Menarik: Honorer Diangkat PPPK, Apakah Dapat Pensiun? Begini Penjelasannya

Fakta Menarik: Honorer Diangkat PPPK, Apakah Dapat Pensiun? Begini Penjelasannya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In