DJADINMEDIA – Pesawaran Inside—Pendaftaran Pendamping Desa 2025 memberikan prioritas kepada calon yang berdomisili di desa tempat mereka mendaftar. Meski belum ada pengumuman resmi dari Kemendes PDTT terkait jadwal rekrutmen, seluruh informasi nantinya akan disampaikan melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Syarat Utama Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)
Berdasarkan pengalaman rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah persyaratan utama untuk menjadi Pendamping Lokal Desa:
1. Pendidikan: Minimal SLTA atau sederajat.
2. Pengalaman: Minimal dua tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
3. Pengalaman Tambahan: Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Kemampuan Teknologi: Menguasai program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.
5. Komitmen: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
6. Domisili: Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
7. Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
Mengapa Domisili Penting?
Calon pendaftar yang tinggal di desa tempat bertugas lebih memahami kondisi masyarakat, adat istiadat, serta potensi lokal desa. Ini memudahkan proses pemberdayaan masyarakat karena pendekatan yang dilakukan lebih relevan dan efektif.
Prioritas ini juga mendukung pemberdayaan warga lokal agar terlibat langsung dalam pembangunan desanya, menciptakan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Kesimpulan
Bagi Anda yang berminat, pastikan Anda memenuhi persyaratan, terutama terkait domisili. Tetap pantau laman resmi Kemendes PDTT untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan prosedur pendaftaran.***