• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Siap Respons Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja dengan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

MeldabyMelda
November 2, 2024
in Politik
0
DPR Siap Respons Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja dengan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

DJADIN MEDIA— Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan kesiapan lembaganya untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adies menjelaskan bahwa pembentukan UU baru ini dapat dilakukan dalam jangka waktu dua tahun, tergantung pada penilaian MK atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. “Kita harus selalu siap. Apakah itu dalam 2 tahun, 3 tahun, atau bahkan dalam waktu singkat seperti sebulan, jika memang itu yang diperlukan,” tuturnya.

Meski demikian, Adies menekankan bahwa proses pembuatan UU Ketenagakerjaan baru harus didasarkan pada kajian mendalam oleh DPR. Dia juga menegaskan pentingnya keselarasan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto, jika DPR memutuskan untuk melanjutkan pembentukan undang-undang tersebut.

“Harus ada diskusi terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR, serta kajian akademis yang mendukung, sebelum kita mengambil langkah selanjutnya,” ungkap Adies.

Sementara itu, Adies menambahkan bahwa Pimpinan DPR, bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait, akan mengkaji lebih lanjut tentang putusan MK untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berlangsung pada Kamis (31/10), MK menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa undang-undang baru ini diperlukan untuk mengatasi ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan substansi dalam UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini.

“Pembentuk undang-undang diharapkan segera menyusun undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan ketentuan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” tegas Enny.***

Source: MELDA
Tags: Cipta Kerjadengan Pembentukan UUDPR SiapKetenagakerjaan BaruRespons Putusan MKTerkait UU
Previous Post

Surya Paloh Bantah Pertemuan Ketum Parpol dengan Prabowo Bahas Pilkada

Next Post

Antonio Conte Respon Tudingan Bawa Mukjizat bagi Napoli

Next Post
Antonio Conte Respon Tudingan Bawa Mukjizat bagi Napoli

Antonio Conte Respon Tudingan Bawa Mukjizat bagi Napoli

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In