DJADIN MEDIA— Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan kesiapan lembaganya untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adies menjelaskan bahwa pembentukan UU baru ini dapat dilakukan dalam jangka waktu dua tahun, tergantung pada penilaian MK atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. “Kita harus selalu siap. Apakah itu dalam 2 tahun, 3 tahun, atau bahkan dalam waktu singkat seperti sebulan, jika memang itu yang diperlukan,” tuturnya.
Meski demikian, Adies menekankan bahwa proses pembuatan UU Ketenagakerjaan baru harus didasarkan pada kajian mendalam oleh DPR. Dia juga menegaskan pentingnya keselarasan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto, jika DPR memutuskan untuk melanjutkan pembentukan undang-undang tersebut.
“Harus ada diskusi terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR, serta kajian akademis yang mendukung, sebelum kita mengambil langkah selanjutnya,” ungkap Adies.
Sementara itu, Adies menambahkan bahwa Pimpinan DPR, bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait, akan mengkaji lebih lanjut tentang putusan MK untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berlangsung pada Kamis (31/10), MK menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa undang-undang baru ini diperlukan untuk mengatasi ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan substansi dalam UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini.
“Pembentuk undang-undang diharapkan segera menyusun undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan ketentuan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” tegas Enny.***