DJADIN MEDIA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan usulan menarik: pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebaiknya menggunakan sistem partai politik. Menurutnya, Pilkades merupakan ajang politik yang selama ini tidak disadari sudah mengadopsi mekanisme serupa.
Doli menjelaskan bahwa meskipun partai yang terlibat dalam Pilkades bukanlah partai politik resmi, melainkan kelompok-kelompok politik lokal yang ada di desa. “Pencalonan mereka tetap menggunakan partai, hanya saja jenisnya mungkin ‘partai nangka’, ‘partai pepaya’, atau ‘partai kambing’. Ini menunjukkan bahwa mekanisme dan sistem kepartaian sudah meresap ke dalam Pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya.
Dengan usulan ini, Doli berharap agar Pilkades bisa secara formal melibatkan partai politik yang sudah ada, sebagai langkah untuk memperkuat sistem politik hingga ke tingkat desa. “Dengan melibatkan partai politik, kritik terhadap identitas politik pun akan berkurang, karena masyarakat di tingkat bawah terlibat secara aktif,” lanjutnya.
Doli berencana untuk memperjuangkan usulan ini lebih lanjut, khususnya setelah RUU tentang Partai Politik dan RUU terkait Pemilu dibahas di DPR.
Selain itu, salah satu anggota Baleg DPR sebelumnya juga mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berfungsi sebagai lembaga ad hoc yang aktif selama dua tahun hanya untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Namun, Doli berpendapat bahwa jika sistem Pilkades diatur dengan lebih detail, KPU seharusnya tetap menjadi lembaga permanen. Dia menekankan bahwa Pilkades lebih dinamis dan cenderung lebih rawan konflik. “Jika kita berbicara tentang korban jiwa, pemilihan di desa jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pileg atau Pilkada,” tuturnya.***