• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Usulkan Pencalonan Pilkades Melalui Sistem Partai Politik

MeldabyMelda
November 2, 2024
in Politik
0
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

DJADIN MEDIA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan usulan menarik: pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebaiknya menggunakan sistem partai politik. Menurutnya, Pilkades merupakan ajang politik yang selama ini tidak disadari sudah mengadopsi mekanisme serupa.

Doli menjelaskan bahwa meskipun partai yang terlibat dalam Pilkades bukanlah partai politik resmi, melainkan kelompok-kelompok politik lokal yang ada di desa. “Pencalonan mereka tetap menggunakan partai, hanya saja jenisnya mungkin ‘partai nangka’, ‘partai pepaya’, atau ‘partai kambing’. Ini menunjukkan bahwa mekanisme dan sistem kepartaian sudah meresap ke dalam Pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya.

Dengan usulan ini, Doli berharap agar Pilkades bisa secara formal melibatkan partai politik yang sudah ada, sebagai langkah untuk memperkuat sistem politik hingga ke tingkat desa. “Dengan melibatkan partai politik, kritik terhadap identitas politik pun akan berkurang, karena masyarakat di tingkat bawah terlibat secara aktif,” lanjutnya.

Doli berencana untuk memperjuangkan usulan ini lebih lanjut, khususnya setelah RUU tentang Partai Politik dan RUU terkait Pemilu dibahas di DPR.

Selain itu, salah satu anggota Baleg DPR sebelumnya juga mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berfungsi sebagai lembaga ad hoc yang aktif selama dua tahun hanya untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Namun, Doli berpendapat bahwa jika sistem Pilkades diatur dengan lebih detail, KPU seharusnya tetap menjadi lembaga permanen. Dia menekankan bahwa Pilkades lebih dinamis dan cenderung lebih rawan konflik. “Jika kita berbicara tentang korban jiwa, pemilihan di desa jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pileg atau Pilkada,” tuturnya.***

Source: MELDA
Tags: Ahmad Doli KurniaDPRPartai PolitikPilkadessistem pemilu
Previous Post

Update Kependudukan: KPU Bandar Lampung Catat 582 Warga Ajukan Pindah Memilih

Next Post

KPU Tulangbawang Gelar Debat Publik Perdana Hari Ini

Next Post
KPU Bandar Lampung Belum Pastikan Jumlah Surat Suara Rusak

KPU Tulangbawang Gelar Debat Publik Perdana Hari Ini

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In