DJADIN MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penting, yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung pada Senin (25/8/2025) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tanggamus dan dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD.
Rapat paripurna dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus yang menjelaskan proses pembahasan KUPA-PPAS. Laporan tersebut memuat evaluasi terhadap realisasi anggaran sebelumnya, proyeksi pendapatan dan belanja daerah, serta arahan strategis untuk penyesuaian program pembangunan sesuai kondisi aktual Kabupaten Tanggamus.
Penandatanganan MoU dilakukan secara simbolis antara seluruh pimpinan DPRD Tanggamus dan Bupati Tanggamus mewakili Pemerintah Daerah. Langkah ini menandai kesepakatan resmi kedua pihak mengenai arah kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian anggaran di tengah tahun berjalan.
Kegiatan paripurna dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para asisten, staf ahli bupati, kepala badan, kepala dinas, serta camat se-Kabupaten Tanggamus. Selain itu, tampak hadir pula pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), organisasi wanita, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan media massa yang meliput jalannya kegiatan. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Tanggamus menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan KUPA-PPAS. Ia menekankan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi keuangan daerah saat ini, sekaligus tetap fokus pada pelayanan masyarakat. “Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tanggamus akan tetap berjalan optimal, meskipun ada penyesuaian anggaran yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, MoU KUPA-PPAS 2025 juga menjadi pijakan bagi Pemerintah Daerah dalam merancang prioritas pembangunan jangka pendek, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat efektivitas pengelolaan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan pimpinan DPRD bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan terus berkomitmen menjaga sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan yang merata, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan warga Tanggamus secara keseluruhan.***