DJADIN MEDIA– Seleksi terbuka (Selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus kini menjadi perhatian publik. Salah satu pihak yang memberikan sorotan tajam adalah Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga.
Proses seleksi yang sejak awal menimbulkan kontroversi ini dipandang Irwandi sarat dengan masalah, mulai dari dugaan peserta yang tidak memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, hingga rendahnya nilai passing grade uji kompetensi (Ukom) yang tidak mencapai angka 70.
Menurut Irwandi, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Pertama, terkait salah satu peserta yang merupakan mantan Sekda Tanggamus, Andi Wijaya. Andi mundur dari jabatannya pada tahun 2018 dengan alasan ingin melanjutkan pendidikan Strata III. Keputusan mundur ini terjadi saat transisi kepemimpinan Bupati Tanggamus dari Zainal Abidin (Pj) ke Dewi Handajani.
“Dari empat orang yang lulus, ada satu yang sudah pernah mundur dan meninggalkan Tanggamus dalam kondisi yang tidak baik. Kini, dia kembali mencalonkan diri. Ini menimbulkan pertanyaan, apa komitmennya terhadap Tanggamus?” ujar Irwandi dengan nada tegas.
Selain itu, Irwandi juga menduga adanya upaya pengkondisian dalam proses seleksi tersebut. Ia menilai bahwa beberapa nama peserta seleksi terlihat seolah-olah sengaja dipasangkan atau dikondisikan dalam proses tersebut. “Sepertinya ada upaya untuk mengatur hasil seleksi,” tambahnya.
Karena berbagai masalah yang muncul, DPRD Tanggamus berencana memanggil Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Sekda untuk memberikan penjelasan. Irwandi menyatakan, jika diperlukan, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan pengecekan langsung ke lembaga tempat tes dilaksanakan.
“Kami akan meminta klarifikasi mengenai persyaratan, proses, dan hasil seleksi hingga penentuan empat besar. Jika perlu, kami akan turun langsung untuk memverifikasi ke lembaga penyelenggara tes,” tegas Irwandi.
Lebih lanjut, jika selama pemanggilan Pansel ditemukan pelanggaran atau dugaan pengkondisian, DPRD Tanggamus akan merekomendasikan penghentian proses seleksi tersebut. “Jika kami menemukan ada yang tidak sesuai dengan aturan atau terindikasi adanya pengkondisian, kami akan merekomendasikan untuk menghentikan proses seleksi,” ucap Irwandi.
Irwandi juga mengingatkan Pj Bupati Tanggamus agar tidak terburu-buru dalam merekomendasikan nama calon Sekda. “Kami akan meminta Pj Bupati untuk tidak terburu-buru merekomendasikan siapa yang akan dijadikan Sekda,” tandasnya.***