• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Instruksikan Penundaan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

MeldabyMelda
January 9, 2025
in Politik
0
Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku

DJADIN MEDIA—Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan bahwa eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat memberikan instruksi untuk menunda penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam sebuah kasus pada tahun 2020.

“Sebenarnya, saya sudah ingin mengajukan Hasto sebagai tersangka sejak dulu, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan,” kata Ronald, mengungkapkan niatnya yang terhalang pada saat itu.

Saat ditanya apakah komisioner KPK lainnya, seperti Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli, atau Nawawi Pomolango, juga menghambat penetapan tersangka, Ronald menegaskan bahwa Firli adalah pihak yang paling kuat menahan langkah tersebut.

“Secara legalitas semua pimpinan setuju, tetapi Firli yang secara langsung menyampaikan ke kasatgas saya, ‘Jangan dulu’ (Hasto ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya.

Ronald menjelaskan bahwa Hasto layak dijadikan tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan, dan menegaskan bahwa tidak ada faktor politis dalam penanganan kasus tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Kasatgas Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dan tim penyidik lainnya.

“Saya rasa memang tidak ada faktor politik dalam perkara ini. Saya sudah sampaikan hal ini kepada penyidik Rossa dan beberapa penyidik lainnya,” ungkapnya.

Pernyataan serupa juga pernah disampaikan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia mengungkapkan bahwa bukti untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka sudah mencukupi sejak 2020.

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020, setelah OTT, sudah diusulkan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka karena bukti-bukti yang ada,” ujar Novel.

Novel juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW), yang melibatkan buronan Harun Masiku, sudah berada dalam radar KPK cukup lama. Namun, pimpinan KPK saat itu tidak melakukan langkah-langkah yang seharusnya.

“Saat itu pimpinan KPK tidak mau, mereka meminta agar Harun Masiku tertangkap terlebih dahulu. Kasus ini sebenarnya sudah lama, dan pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban mereka secara transparan,” katanya.

Ucapan Novel semakin mempertegas dugaan adanya kedekatan antara Firli Bahuri dengan PDIP. Sebagai informasi, saat uji kelayakan di DPR pada September 2019, Firli secara terbuka mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Megawati Soekarnoputri.***

Source: MELDA
Tags: HastoKetua KPKPENETAPANTERSANGKA
Previous Post

Wamendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Tak Akan Dilakukan di Januari 2025

Next Post

Risma-Gus Hans Tuntut MK Diskualifikasi Khofifah-Emil dan Gelar PSU Pilgub Jatim 2024

Next Post
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

Risma-Gus Hans Tuntut MK Diskualifikasi Khofifah-Emil dan Gelar PSU Pilgub Jatim 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In