DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Banyak honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertanya-tanya: apakah PPPK berhak mendapatkan uang pensiun? Jawabannya kini semakin jelas.
Dasar hukum terkait hak PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang sebelumnya menetapkan bahwa ASN PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, harapan baru muncul bagi PPPK.
Perubahan Signifikan dalam UU ASN 2023
UU ASN 2023 secara eksplisit mencantumkan hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk PNS maupun PPPK. Salah satu poin penting adalah pengakuan terhadap hak PPPK untuk mendapatkan jaminan pensiun. Dengan ini, PPPK berpotensi mendapatkan hak yang lebih setara dengan PNS, termasuk tunjangan pensiun yang sebelumnya hanya menjadi hak eksklusif PNS.
Namun, meski UU ASN 2023 sudah disahkan, pelaksanaannya membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penyusunan. PP inilah yang akan mengatur lebih lanjut soal mekanisme, sumber pendanaan, dan pengelolaan dana pensiun untuk PPPK.
Siapa yang Akan Mengelola Dana Pensiun PPPK?
Berdasarkan Pasal 22 Ayat 6 UU ASN 2023, pemerintah akan menetapkan badan pengelola dana pensiun ASN. Salah satu kandidat kuat yang kemungkinan besar akan mengelola dana pensiun PPPK adalah PT Taspen, yang selama ini menangani dana pensiun PNS.
Sumber pembiayaan tunjangan pensiun PPPK akan berasal dari kontribusi pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Harapan Baru untuk PPPK
Pengesahan UU ASN 2023 mencerminkan langkah pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan kesejahteraan di lingkungan ASN. Jika sebelumnya PPPK dianggap sebagai pegawai kontrak dengan hak terbatas, kini status mereka semakin diakui dan diperkokoh.
Meski begitu, honorer yang telah diangkat menjadi PPPK perlu bersabar menunggu implementasi aturan lebih lanjut. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan keseimbangan antara hak PNS dan PPPK semakin terwujud, termasuk dalam hal jaminan pensiun.
Kesimpulan
UU ASN 2023 menjadi tonggak baru dalam reformasi sistem kepegawaian negara. Dengan aturan ini, PPPK berpeluang mendapatkan hak pensiun, namun realisasi penuh masih menunggu penyusunan PP. Pemerintah juga menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, secara adil dan merata.***