• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Gugatan Lima Cakada Lampung ke MK Tergantung Pada Bukti yang Diajukan

MeldabyMelda
December 11, 2024
in Politik
0
MK Terima 76 Gugatan Pilkada, 4 di Antaranya dari Lampung

DJADIN MEDIA– Gugatan yang diajukan oleh lima calon kepala daerah (Cakada) di Lampung terhadap hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat bergantung pada kekuatan bukti yang dapat mereka sampaikan kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, lima Cakada di Lampung telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 ke MK, meminta agar hasil pemilihan yang mereka anggap tidak sah diperiksa lebih lanjut.

Menurut Muhtadi, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), peluang untuk diterimanya gugatan ini sangat tergantung pada bukti yang dikumpulkan oleh pihak pemohon. Ia menekankan bahwa kekuatan bukti menjadi faktor utama yang akan menentukan apakah gugatan dapat diterima.

“Pasal yang ada justru berpotensi menghilangkan hak mereka sebagai pemohon, meskipun ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang menang,” ujar Muhtadi, mengkritisi ketentuan hukum yang ada.

Dalam sidang pendahuluan di MK, Muhtadi menekankan, Cakada harus dapat menunjukkan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa kemenangan lawan mereka tidak sah secara hukum. “Bukti-bukti ini harus membuktikan adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada,” lanjutnya.

Namun, Muhtadi juga mengingatkan bahwa ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 sering kali menjadi hambatan bagi Cakada untuk memperoleh keadilan, meskipun sudah ada indikasi kuat mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia juga mengkritik pandangan normatif yang hanya berfokus pada Pasal 158 sebagai syarat utama dalam proses gugatan. “Jika aturan ini tidak dievaluasi, maka hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan, dan itu jelas tidak adil,” tegas Muhtadi.

Muhtadi berharap MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan mempertimbangkan aspek keadilan, bukan hanya sekedar hasil suara. “Yang paling penting adalah Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan benar,” katanya.

Ia juga menegaskan, MK bukan sekadar lembaga yang menghitung hasil Pilkada, tetapi juga bertugas memastikan bahwa setiap Cakada yang merasa dirugikan mendapat keadilan yang semestinya. “Kami sepakat bahwa MK bukan hanya ‘Mahkamah Kalkulator’ atau ‘Mahkamah Keluarga’. Kami berharap MK benar-benar membuktikan kemurnian Pilkada 2024,” pungkas Muhtadi.***

Source: MELDA
Tags: Cakada LampungGugatan Limake MKTergantung Pada Buktiyang Diajukan
Previous Post

Bebas Bunga dan Agunan, Ini Detail KUR BSI Plafon Rp50 Juta

Next Post

Kuasa Hukum PT LEB Rencanakan Audiensi dengan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi

Next Post
Soal PT LEB, Kejati Lampung Periksa Penjual Galon dan Pedagang Siomay

Kuasa Hukum PT LEB Rencanakan Audiensi dengan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In