DJADIN MEDIA– Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Dr. Budiyono, SH., M.H., menilai peluang gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Nanda-Antonius terkait keabsahan ijazah Aries Sandi untuk disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kecil.
Gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Bupati Nanda-Antonius berkaitan dengan administrasi keabsahan ijazah Aries Sandi. Menurut Budiyono, gugatan semacam ini tidak memenuhi kriteria yang dapat diajukan ke MK.
“Gugatan yang dapat diproses oleh MK umumnya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara atau indikasi pelanggaran konstitusi yang berat, seperti calon yang pernah dipidana atau dihukum. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang menjaga konstitusi, bukan lembaga yang menangani masalah administrasi ijazah,” jelas Budiyono, yang juga dosen Fakultas Hukum Unila ini.
Budiyono berpendapat bahwa gugatan terkait keabsahan ijazah sangat sulit diterima, terutama karena Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan keabsahan ijazah tersebut, yang didasarkan pada surat keterangan dari pihak kepolisian. “Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan sudah cukup valid. Tanpa bukti yang otentik, peluang gugatan ini sangat kecil,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjalankan kewajiban mereka dalam melakukan verifikasi. Sebelumnya, ada kasus di mana calon dibatalkan oleh MK karena tidak memenuhi syarat yang jelas, seperti pernah dihukum. Namun, dalam kasus ini, Aries Sandi sudah pernah menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan diri untuk DPR RI, sehingga verifikasi faktual seharusnya tidak lagi menjadi persoalan.
“Aries Sandi juga mengajukan ijazah terakhir, bukan ijazah SD atau SMA. Jika ada dugaan tentang surat keterangan (suket) yang tidak sah, hal ini akan sulit dibuktikan di MK,” terang Budiyono.
Lebih lanjut, Budiyono menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) umumnya berfokus pada perhitungan suara, bukan administrasi calon. Dalam hal ini, syarat formil dan ambang batas pengajuan permohonan perselisihan berdasarkan selisih suara harus dipenuhi.
“Jadi, yang dipermasalahkan adalah hasil perhitungan suara, bukan administrasi calon. Ada aturan jelas mengenai syarat formil untuk mengajukan gugatan jika selisih suara memenuhi ambang batas tertentu,” pungkasnya.***