DJADINMEDIA – InsidePolitik – Sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panas saat Hakim Saldi Isra mempertanyakan keabsahan ijazah Aries Sandi Darma Putra, mantan Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Kuasa hukum KPU Pesawaran, Mario Andreansyah, tidak mampu menunjukkan bukti ijazah yang menjadi sorotan.
Saldi Isra langsung meminta penjelasan terkait dokumen tersebut. “Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Bupati pada 2010. Apa ijazah yang digunakan saat itu?” tanyanya. Namun, KPU Pesawaran tidak dapat memberikan jawaban pasti dan malah mengarahkan pembahasan pada gugatan lama yang pernah diajukan ke MK pada 2010 terkait politik uang.
Saldi pun menegaskan bahwa isu ini berbeda. “Ini terkait ijazah, bukan money politics. Tidak ada hubungannya,” kritik Saldi.
Hakim Desak Bukti Keberadaan Ijazah
Ketua Majelis Hakim MK itu juga memperingatkan kuasa hukum Aries Sandi bahwa kurangnya dokumen pendukung dapat menjadi masalah serius. “Kalau saya dalami ini, Anda akan kesulitan. Tidak ada dokumen yang dilampirkan dalam jawaban Anda sebagai bukti,” ujar Saldi.
Hakim lain, Arsul Sani, menambahkan pertanyaan terkait hilangnya salinan ijazah Aries Sandi. “Jadi ijazahnya hilang, copynya juga tidak ada? Ini membuat posisi semakin sulit,” katanya.
Posisi Aries Sandi-Supriyanto Semakin Terpojok
Minimnya bukti dan penjelasan komprehensif dari pihak Aries Sandi membuat posisinya kian terjepit. Hingga persidangan berjalan, pihak terkait belum mampu menunjukkan dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian, yang jadwalnya akan diumumkan oleh MK. Kejelasan soal keberadaan ijazah ini menjadi salah satu poin krusial dalam kasus yang sedang bergulir.***