DJADINMEDIA – InsidePolitik – Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Saldi Isra menginterogasi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran terkait keberadaan ijazah Aries Sandi Darma Putra, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015. Saldi Isra mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut dan meminta bukti yang sah.
Namun, kuasa hukum KPU Pesawaran, Mario Andreansyah, tidak dapat menunjukkan dokumen ijazah Aries Sandi. Andreansyah menjelaskan bahwa pada tahun 2010, saat Aries Sandi menjabat sebagai Bupati, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah melakukan penelitian administrasi, tetapi tidak menemukan bukti yang diminta oleh hakim.
Saat ditanya oleh Saldi Isra mengenai ijazah yang digunakan Aries Sandi pada 2010, pihak KPU Pesawaran justru mengalihkan pembicaraan dengan menyebutkan bahwa masalah ini sudah pernah dibawa ke MK pada tahun 2010. Saldi Isra langsung memotong, “Apakah yang dibawa ke MK tahun 2010 itu berkaitan dengan ijazah atau hal lain?” KPU Pesawaran menjawab bahwa gugatan tersebut terkait dengan politik uang, bukan ijazah.
“Ini kan soal ijazah, jadi ini berbeda. Tidak ada kaitannya antara politik uang dengan keabsahan ijazah,” tegas Saldi Isra.
Pada sisi lain, kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, juga mendapat pertanyaan keras dari hakim mengenai adanya atau tidaknya ijazah yang sah atas nama kliennya. Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, menyatakan bahwa ia akan mendalami masalah ini lebih lanjut, mengingat tidak adanya bukti dokumen yang diajukan dalam jawaban yang diberikan oleh pihak Aries Sandi.
“Jika saya dalami ini, bisa berisiko bagi anda. Kami akan teliti lebih jauh karena tidak ada dokumen yang dilampirkan sebagai bukti,” ujar Saldi dengan tegas.
Hakim MK lainnya, Arsul Sani, juga menyatakan keheranannya, bertanya mengapa Aries Sandi tidak dapat menyediakan salinan ijazah yang sah. “Berarti salinan ijazahnya juga hilang, ya? Jadi bukan hanya ijazahnya, tapi salinan juga tidak ada?” kata Arsul, mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
Kondisi ini membuat posisi Aries Sandi dan pasangannya, Supriyanto, semakin terjepit. Hingga persidangan saat ini, mereka belum dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan minim bukti terkait klaim ijazah tersebut.
Sidang pendahuluan ini akan dilanjutkan pada tahap pembuktian, dengan keputusan lebih lanjut yang akan diumumkan oleh MK dalam waktu dekat.***