DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Hari ini, 20 Januari 2025, adalah batas waktu terakhir bagi tenaga honorer untuk mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kesempatan ekstra dengan memperpanjang pendaftaran selama lima hari, yang sebelumnya dijadwalkan pada 16 hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk mengikuti seleksi dan memiliki peluang menjadi PPPK. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang menjelaskan perpanjangan pendaftaran ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pegawai non-ASN dalam seleksi PPPK.
Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 mengatur kriteria pelamar tambahan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di Pangkalan Data BKN. Beberapa kategori pelamar tambahan ini termasuk mereka yang sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK tahap I atau CPNS, serta yang belum pernah melamar dalam seleksi ASN.
Para pelamar yang memenuhi syarat untuk kategori tertentu tetap diperkenankan untuk melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi mereka saat ini. Kriteria pelamar tambahan mencakup beberapa kategori, antara lain:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I;
2. Pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN;
3. Pelamar yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pada tahap I;
4. Pelamar yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi CPNS tahun anggaran 2024.
Selain itu, pelamar juga diperkenankan untuk melamar pada empat jenis jabatan yang telah ditentukan, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Kepala BKN mengingatkan pejabat pembina kepegawaian untuk segera menyebarkan informasi ini kepada semua pihak yang berkepentingan, memastikan pegawai non-ASN yang terdaftar melakukan pendaftaran sebelum batas waktu. Mereka yang tidak mendaftar akan kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK.
Pemerintah berharap dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, semakin banyak tenaga honorer yang dapat berpartisipasi dan mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK, memperkuat sistem administrasi pemerintahan.***