DJADIN MEDIA– Meskipun Tim Saksi dari Paslon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta, hasil tersebut dinyatakan tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Doddy Wijaya, menegaskan bahwa meskipun terdapat penolakan dari saksi paslon nomor urut 1, hal itu tidak menggugurkan keabsahan hasil rekapitulasi. “Proses rekapitulasi tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi hasil,” ujar Doddy.
Sebagai informasi, saksi dari paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Mereka mengajukan penolakan dengan alasan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta 2024. Mereka berpendapat bahwa tingkat partisipasi yang rendah tidak mencerminkan kehendak masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
Sementara itu, saksi dari RIDO juga memutuskan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi, dengan alasan dugaan adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024.
Menanggapi hal tersebut, Doddy Wijaya menjelaskan bahwa sosialisasi terkait proses pemungutan suara telah dilakukan secara maksimal, dengan formulir C sosialisasi yang terdistribusi hingga 98 persen. Mengenai rendahnya partisipasi pemilih, KPU Jakarta saat ini masih menunggu hasil analisis lebih lanjut.
Doddy juga membantah tuduhan adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara. Dia menegaskan bahwa KPU Jakarta tidak menerima satu pun rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Semua permasalahan sudah dijawab baik di tingkat kecamatan maupun provinsi,” tambahnya.***