DJADIN MEDIA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg Harun Masiku. Hasto dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan upaya menghalangi proses penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengarahkan beberapa saksi yang terlibat dalam perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya. “Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan saksi-saksi terkait perkara Harun Masiku dan memberikan instruksi agar saksi-saksi tidak memberikan keterangan yang benar, tidak memperburuk posisinya,” ungkap Setyo.
Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Hasto juga dikenakan dakwaan perintangan penyidikan terkait upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Setyo menambahkan, Hasto juga diduga melakukan penghilangan barang bukti sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024. “Sebelum diperiksa oleh KPK, Hasto memerintahkan pegawainya untuk merendam telepon genggam yang berada di bawah penguasaan pegawai tersebut, agar bukti tersebut tidak ditemukan oleh penyidik,” jelas Setyo.
Kasus ini bermula dari upaya Hasto yang berusaha menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Hasto dikatakan telah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan fatwa yang mendukung penggantian caleg yang seharusnya menggantikan posisi Harun Masiku, yaitu Riezky Aprilia.
“Surat pelantikan Riezky bahkan ditahan oleh Hasto,” tambah Setyo.
Hasto juga diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU yang merupakan kader PDIP, untuk memuluskan langkah Harun Masiku. Suap ini melibatkan Saeful, Donny Tri Istiqomah, dan beberapa pihak lainnya yang telah dijatuhi hukuman.
Setyo menegaskan bahwa meskipun sudah ada tiga orang yang divonis bersalah, kasus ini masih terus bergulir dan Harun Masiku tetap menjadi buronan KPK.***