DJADUNMEDIA InsidePolitik – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah resmi mengumumkan kuota haji reguler untuk tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024, total kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221.000. Jumlah tersebut mencakup 201.063 jemaah haji reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kuota ini kemudian dialokasikan secara proporsional ke 34 provinsi di Indonesia, termasuk Lampung. Pembagian kuota dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim di setiap provinsi, jumlah calon jemaah yang telah terdaftar, serta prioritas bagi jemaah lanjut usia.
Kuota Haji untuk Lampung
Provinsi Lampung mendapatkan total kuota 7.050, yang terdiri dari 6.627 jemaah reguler, 353 jemaah prioritas lanjut usia, 16 pembimbing KBIHU, dan 54 petugas haji daerah. Kuota ini menjadikan Lampung salah satu provinsi dengan jumlah jemaah haji yang cukup besar dibandingkan provinsi lain di Sumatera.
Kuota Haji Nasional
Berikut adalah rincian beberapa provinsi dengan kuota haji terbesar di Indonesia:
1. Jawa Barat
Jawa Barat mendapat kuota tertinggi secara nasional, yakni 38.723 orang. Jumlah ini mencakup 36.295 jemaah reguler, 1.935 jemaah prioritas lanjut usia, 202 pembimbing KBIHU, dan 291 petugas haji daerah.
2. Jawa Timur
Provinsi ini mendapat kuota 35.152 orang, terdiri dari 33.055 jemaah reguler, 1.758 jemaah prioritas lanjut usia, 102 pembimbing KBIHU, dan 237 petugas haji daerah.
3. Jawa Tengah
Kuota haji untuk Jawa Tengah mencapai 30.377 orang, dengan rincian 28.524 jemaah reguler, 1.519 jemaah prioritas lanjut usia, 76 pembimbing KBIHU, dan 258 petugas haji daerah.
Kuota untuk Provinsi Lain
Di luar Pulau Jawa, beberapa provinsi juga mendapatkan kuota yang cukup besar, seperti:
Banten: 9.461 orang.
Sumatera Utara: 8.328 orang.
DKI Jakarta: 7.926 orang.
Sulawesi Selatan: 7.272 orang.
Sementara itu, beberapa provinsi dengan jumlah jemaah yang lebih sedikit, seperti Kalimantan Utara (416 orang) dan Nusa Tenggara Timur (668 orang), juga tetap mendapatkan alokasi berdasarkan proporsi penduduk Muslim di wilayah tersebut.
Prioritas untuk Lanjut Usia
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada jemaah lanjut usia. Sebanyak 11.760 kuota nasional dialokasikan untuk calon jemaah haji yang masuk kategori lansia, yaitu mereka yang berusia di atas 65 tahun. Langkah ini diambil untuk mengurangi daftar tunggu bagi kelompok usia tersebut, mengingat masa antrean haji reguler yang cukup panjang di Indonesia.
Harapan dan Persiapan
Dengan pembagian kuota ini, diharapkan setiap provinsi dapat mempersiapkan calon jemaahnya dengan baik, termasuk pelaksanaan manasik haji, pemeriksaan kesehatan, dan kebutuhan administratif lainnya. Selain itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan, baik dari segi fasilitas akomodasi, transportasi, maupun bimbingan selama di Tanah Suci.
Kuota haji reguler tahun 2025 ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Muslim di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya.***