DJADIN MEDIA — Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menuai kritik dari aktivis. Organisasi *Indonesia Memanggil Lima Tujuh* (IM57+ Institute) mempertanyakan efektivitas langkah ini, terutama mengingat kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri hingga kini belum tuntas.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menyampaikan bahwa harapan terhadap Kortastipidkor mungkin tidak realistis. “Jika menangani kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK saja tak kunjung rampung, bagaimana kita bisa percaya mereka akan berhasil memberantas korupsi di tubuh Polri?” ujarnya.
Kasus yang menyeret Firli Bahuri saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, namun terkesan tidak progresif. “Belum ada kasus besar lain yang ditangani oleh kepolisian, kecuali kasus Firli Bahuri. Apakah korps Polri akan mampu menunjukkan kinerja signifikan dalam menangani korupsi internal mereka?” tambah Praswad.
Praswad juga mencatat bahwa meski banyak kasus korupsi ditangani oleh Polri, hasilnya tidak terlihat. Dia menantang Kortastipidkor untuk benar-benar memberantas praktik korupsi di dalam institusi Polri. “Banyak tim dibentuk, tetapi tanpa adanya perubahan signifikan. Kortastipidkor harus mampu menyelesaikan potensi korupsi di tubuh Kepolisian,” tegasnya.
Harapannya, pembentukan Kortastipidkor ini tidak malah melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menanggulangi tindak pidana korupsi secara keseluruhan. “KPK harus diposisikan kembali sebagai institusi yang menjadi fasilitator pemberantasan korupsi. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang menjadi dasar pembentukan Kortastipidkor. Perpres tersebut ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan mengatur tugas Kortastipidkor dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Kortastipidkor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, serta dibantu oleh seorang wakil kepala dan tiga direktorat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa inisiatif pembentukan Kortastipidkor telah diajukan sejak Desember 2021, saat melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Nantinya, Kortastipidkor akan dilengkapi dengan berbagai divisi, termasuk divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan.***