DJADIN MEDIA– Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa langkah Presiden Jokowi dalam mengendalikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 dipastikan akan berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Rocky menilai bahwa dengan putusan MK yang menghilangkan aturan yang sebelumnya mewajibkan partai politik mengantongi 20 persen kursi di parlemen untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, Jokowi tak bisa lagi mengendalikan proses pencalonan tersebut.
“Keputusan MK yang menghapuskan presidential threshold ini benar-benar mengguncang seluruh rencana yang bertujuan mengatur demokrasi lewat pengumpulan 20 persen kursi,” ujar Rocky. “Jokowi tahu bahwa dia tidak bisa lagi mengendalikan 20 persen kursi yang sebelumnya menjadi kunci dalam pengaturan Pilpres.”
Namun, Rocky memperkirakan masih akan ada upaya-upaya dari pihak tertentu untuk mengakali putusan MK tersebut. Dia mengingatkan bahwa meski keputusan sudah dikeluarkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan mungkin akan mencoba mencari celah.
“Mungkin ada pihak-pihak yang masih mencoba memanipulasi partai politik untuk mengumpulkan dukungan,” kata Rocky. “Namun, kini partai-partai politik harus mulai bersiap untuk melakukan kaderisasi, dan ini adalah langkah positif.”
Meskipun demikian, Rocky mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi upaya-upaya yang bertujuan mengakali putusan MK ini. Termasuk kemungkinan adanya manuver politik untuk mengganti hakim konstitusi yang sudah membuat keputusan tersebut.
“Ini adalah proses yang masih menggantung di benak publik. Namun, kita harus terus mengawasi agar kompetisi Pilpres 2029 tidak dikuasai oleh manipulasi media dan pencitraan yang dipaksakan melalui lembaga survei,” tegas Rocky.***